Maraknya Mafia Tanah dan Penambanagn Ilegal, Polsek Cikajang Polres Garut Berkomitmen Akan Tindak Tegas Para Pelaku - Kilas Garut News

Maraknya Mafia Tanah dan Penambanagn Ilegal, Polsek Cikajang Polres Garut Berkomitmen Akan Tindak Tegas Para Pelaku

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 18 Januari 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mafia Tanah dan Penambangan Ilegal di Cikajang kembali terjadi

i

Mafia Tanah dan Penambangan Ilegal di Cikajang kembali terjadi

KILASGARUTNEWS.id| Maraknya tindak pidana pertanahan, mafia tanah ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut menjadi perhatian dari Polres Garut untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana di bidang pertanahan tersebut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut.

Sebagai langkah upaya pencegahan Kapolsek Cikajang Polres Garut AKP Adnan bersama anggota Koramil Cikajang dan anggota Polsek Cikajang Polres Garut melaksanakan himbauan, pemasangan spanduk, pemasangan garis polisi dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait larangan illegal mining/pertambangan ilegal. Rabu pagi (17/01/2024).

Baca Juga :  Polres Garut Berantas Premanisme dan Parkir Liar, 67 Orang Terjaring Dua Positif BZO

Kegiatan pencegahan dan sosialisasi larangan pertambangan ilegal tersebut dilaksanakan di Kawasan Kampung Cihideung Desa Karamatwangi Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. Di dalam banner tersebut tercantum himbauan berupa tulisan larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining).

“Selain melarang aktivitas illegal mining, kami pun peduli tentang riskannya potensi bencana banjir dan tanah longsor yang akan terjadi akibat aktivitas tersebut.” Ujar Adnan.

Baca Juga :  Polsek Banyuresmi Polres Garut Adakan Kegiatan Humanis Dengan lomba Mancing Menyambut HUT Bhayangkara ke 76

“Jika ada pelaku penambangan tanpa izin akan dipersangkakan pasal 158 Undang Undang (UU) no 3 tahun 20220 perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar Rupiah).” Pungkasnya.

(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*)

 

Berita Terkait

Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul
Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan
Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif
Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks
Hari Pertama Sekolah, Bupati Garut Izinkan ASN Dampingi Anak: Pendidikan Dimulai dari Keluarga
Puluhan Jurnalis Garut Hadiri Silaturahmi Perdana Bersama Kasat Reskrim Baru Polres Garut, AKP Herman Saputra
Dua Pengedar Psikotropika Diciduk Satres Narkoba Polres Garut, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Selamatkan Sumber Air, Pemerintah Desa Mekarsari Ajak Warga Peduli Lingkungan
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:35 WIB

Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:54 WIB

Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:56 WIB

Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:32 WIB

Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks

Senin, 13 Juli 2026 - 16:11 WIB

Hari Pertama Sekolah, Bupati Garut Izinkan ASN Dampingi Anak: Pendidikan Dimulai dari Keluarga

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!