Lantaran Jual Miras, Ibu Rumah Tangga di Cilawu Polisi Berikan Tindakan Tegas - Kilas Garut News

Lantaran Jual Miras, Ibu Rumah Tangga di Cilawu Polisi Berikan Tindakan Tegas

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengantisipasi gangguan kamtibmas, Polres Garut melaksanakan operasi cipta kondisi (Cipkon) dengan sasaran razia minuman keras (miras) pada Selasa malam, 28 Januari 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan dari Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan ketertiban di masyarakat.

Razia dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu di Kampung Cimaragas, Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu dan di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler.

Baca Juga :  Satu Unit Kendaraan Roda Empat Toyota Avanza Veloz Hitam Metalik No Pol D 1264 PM Dilaporkan Hilang di Karangpawitan

Lokasi pertama melibatkan EH (45), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu.

Berdasarkan laporan, petugas menyita beberapa jenis barang yang tidak dapat dipastikan legalitasnya, antara lain Intisari sebanyak 6 botol, Prost sebanyak 2 botol, AO kecil sebanyak 1 botol, dan AO Besar sebanyak 1 botol.

Barang-barang ini ditemukan di rumahnya yang terletak di Jalan Sukadana.

Sementara itu, lokasi kedua melibatkan DS (69), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler.

Baca Juga :  Tersangka Pencurian Motor Modus Kunci Palsu Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Pameungpeuk Polres Garut          

Di lokasi rumahnya, yang terletak di Jalan Otto Iskandar Dinata, petugas menemukan 20 botol Bir Bintang.

Kedua kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan para pemilik barang telah dimintai keterangan.

Polisi menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang ada demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Ke depannya, pihak berwenang akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran barang terlarang dan menjaga agar masyarakat tetap terlindungi dari risiko yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!