Lantaran Jual Miras, Ibu Rumah Tangga di Cilawu Polisi Berikan Tindakan Tegas - Kilas Garut News

Lantaran Jual Miras, Ibu Rumah Tangga di Cilawu Polisi Berikan Tindakan Tegas

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengantisipasi gangguan kamtibmas, Polres Garut melaksanakan operasi cipta kondisi (Cipkon) dengan sasaran razia minuman keras (miras) pada Selasa malam, 28 Januari 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan dari Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan ketertiban di masyarakat.

Razia dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu di Kampung Cimaragas, Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu dan di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler.

Baca Juga :  Polres Garut Bersama DPP FAGAR Sepakat Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Lokasi pertama melibatkan EH (45), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu.

Berdasarkan laporan, petugas menyita beberapa jenis barang yang tidak dapat dipastikan legalitasnya, antara lain Intisari sebanyak 6 botol, Prost sebanyak 2 botol, AO kecil sebanyak 1 botol, dan AO Besar sebanyak 1 botol.

Barang-barang ini ditemukan di rumahnya yang terletak di Jalan Sukadana.

Sementara itu, lokasi kedua melibatkan DS (69), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler.

Baca Juga :  Waspada Parkir di Alfamart Sukagalih, Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Di lokasi rumahnya, yang terletak di Jalan Otto Iskandar Dinata, petugas menemukan 20 botol Bir Bintang.

Kedua kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan para pemilik barang telah dimintai keterangan.

Polisi menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang ada demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Ke depannya, pihak berwenang akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran barang terlarang dan menjaga agar masyarakat tetap terlindungi dari risiko yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu
Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan
Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut
Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi
Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun
Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka
Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!