KILASGARUTNEWS.id|Potret kerentanan warga lanjut usia kembali mencuat di Kabupaten Garut. Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mendengar sekaligus menyaksikan langsung kondisi kehidupan sepasang lansia, Abah Enun dan Emak Enyah, saat mengunjungi keduanya di kediamannya, Kampung Babakan Jambu RT 04 RW 04, Desa Pasirlangu, Kecamatan Pakenjeng, Sabtu (29/8/2026).
Kunjungan tersebut membuka gambaran nyata tentang bagaimana sepasang lansia harus bertahan di tengah kondisi fisik yang semakin rapuh.
Emak Enyah diketahui telah mengalami kelumpuhan selama kurang lebih 13 tahun. Sementara Abah Enun, sang suami, juga berada dalam kondisi kesehatan yang sudah sakit-sakitan.
Di tengah keterbatasan tersebut, keduanya tercatat masuk dalam desil 1, yang menunjukkan tingkat kesejahteraan sangat rendah. Saat ini, keluarga tersebut juga tengah dalam proses pencetakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Bank Mandiri.
Rencananya, keluarga Abah Enun dan Emak Enyah akan mendapatkan bantuan sembako dari Kementerian Sosial. Namun, hingga akhir Agustus 2026, bantuan tersebut disebut belum terealisasi.
Yudha Puja Turnawan menegaskan, kondisi Abah Enun dan Emak Enyah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah, bukan sekadar dicatat sebagai data penerima bantuan.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab dalam memastikan warga lansia yang berada dalam kondisi rapuh dan rentan memperoleh pemenuhan kebutuhan kesejahteraan sosial.
Jika mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, maka pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Garut memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kesejahteraan sosial bagi warga yang berada dalam kondisi rentan.
“Abah Enun dan Emak Enyah adalah gambaran nyata warga lansia yang rapuh dan rentan. Mereka membutuhkan kehadiran negara secara nyata, bukan hanya sebatas pendataan dan janji bantuan.”
Yudha menilai, persoalan seperti ini tidak boleh berhenti pada proses administrasi. Ketika data sudah menunjukkan keluarga tersebut berada dalam desil 1, sementara kondisi fisik kedua lansia sangat memprihatinkan, maka diperlukan langkah konkret dan cepat dari pemerintah.
“Jangan sampai warga yang sudah sangat rentan harus menunggu terlalu lama hanya karena persoalan administrasi. Pemerintah harus hadir memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.”
Yudha juga menyoroti keterbatasan kemampuan APBD Kabupaten Garut dalam menangani seluruh persoalan sosial masyarakat.
Menurutnya, keterbatasan APBD tidak boleh menjadi alasan pemerintah daerah untuk membiarkan warga rentan tanpa solusi.
Karena itu, ia mendorong Bupati Garut segera membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Forum tersebut dinilai dapat menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan dunia usaha sehingga dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dapat diarahkan secara lebih tepat untuk membantu masyarakat Garut yang berada dalam kondisi rapuh dan rentan.
“Kalau kemampuan APBD terbatas, jangan berhenti di situ. Pemerintah daerah harus kreatif mencari sumber pembiayaan lain yang sah. Salah satunya melalui optimalisasi TJSLP, sehingga CSR perusahaan bisa diarahkan untuk membantu warga Garut yang benar-benar membutuhkan.”
Sorotan Yudha tidak berhenti pada pemerintah. Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap BAZNAS Kabupaten Garut, khususnya terkait intensitas asesmen terhadap masyarakat yang berada dalam kondisi rentan.
Yudha mengaku menyimpan kekecewaan karena menurutnya, dengan adanya dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut, BAZNAS seharusnya dapat lebih intens turun ke lapangan untuk melakukan asesmen dan memastikan bantuan menyentuh warga yang benar-benar membutuhkan.
“Khusus untuk BAZNAS Garut, saya menyimpan kekecewaan. Dengan adanya dana hibah dari APBD Garut, seharusnya BAZNAS lebih intens melakukan asesmen terhadap warga Garut yang rapuh dan rentan.”
Ia berharap kepemimpinan BAZNAS Garut ke depan mampu membangun pendekatan yang lebih empatik kepada masyarakat, khususnya warga miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Selain empati, Yudha juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah.
“Semoga pimpinan BAZNAS Garut selanjutnya bisa lebih berempati kepada warga Garut yang rapuh dan rentan. Harus lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui ke mana saja zakat, infak dan sedekah disalurkan serta siapa saja yang menerima manfaatnya.”
Kondisi Abah Enun dan Emak Enyah menjadi pengingat bahwa masih ada warga Garut yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Bagi Yudha, keberadaan pemerintah tidak boleh hanya terlihat melalui program dan dokumen administratif. Kehadiran pemerintah harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkan haknya sendiri.
Sepasang lansia tersebut bukan sekadar angka dalam data kemiskinan. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan sosial.
Jangan sampai warga yang sudah rapuh harus menunggu viral terlebih dahulu baru pemerintah bergerak.
Kasus Abah Enun dan Emak Enyah kini menjadi pekerjaan rumah bersama, agar bantuan sosial tidak berhenti sebagai rencana, tetapi benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
(Wan)




























