KILASGARUTNEWS.id|Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut kembali membuktikan komitmennya dalam menegakkan disiplin di lingkungan internal. Pada Kamis, 27 Maret 2025.
Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menggelar sidang khusus untuk membahas pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Bapak Bambang Setiawan selaku Ketua TPP dan Bapak Bakti Dzikrulloh sebagai Sekretaris, ditemukan fakta mengejutkan bahwa tiga dari lima WBP yang diproses telah melanggar aturan hingga mengakibatkan batalnya rencana Pembebasan Bersyarat (PB) yang sebelumnya telah dipersiapkan.
Proses sidang dilakukan secara objektif dan transparan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing WBP. Tim pengamat pemasyarakatan memberikan arahan tegas agar WBP dapat memahami kesalahan dan tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang.
Keputusan pembatalan Pembebasan Bersyarat ini merupakan konsekuensi langsung dari pelanggaran tata tertib yang dilakukan di lingkungan Lapas. Hal ini menunjukkan komitmen pihak Lapas dalam menjaga kedisiplinan dan memberikan pembinaan yang berkelanjutan kepada para WBP.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas namun proporsional. Tujuan utama dari proses ini adalah memberikan kesempatan kepada WBP untuk melakukan introspeksi dan perbaikan diri guna mencapai rehabilitasi yang maksimal.











