Ketua BPSK Garut : Sebagai Wadah Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Bagi Konsumen - Kilas Garut News

Ketua BPSK Garut : Sebagai Wadah Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Bagi Konsumen

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 26 Juni 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi tentang Peran BPSK sebagai Lembaga Peradilan Non-litigasi untuk Menyelesaikan Sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Selasa (25/6/2024).

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Nia Gania Karyana menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha mengenai kewajiban mereka terhadap konsumen. Konsumen yang mengalami ketidaknyamanan dalam pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK atau LPKSM, yang berfungsi serupa tetapi dibentuk oleh masyarakat dan terdaftar di Kementerian Kehakiman.

“Dan terkait pengaduan itu bisa saja dilakukan ke LPKSM, Lembaga Penyelesaian Sengketa Swadaya Masyarakat, sama fungsinya. Hanya kalau BPSK mah buatan pemerintah, kalau LPKSM mah buatan masyarakat yang didaftarkan di Kementerian Kehakiman,” katanya.

Gania menambahkan, pemerintah daerah melaksanakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut.

Baca Juga :  Kapolres Garut Didampingi Wakapolres Jalin Silaturahmi ke Pondok Pesantren Al-Hikmatul Mubarokah Karangpawitan

“Mereka punya kewajiban untuk melakukan monitoring pengawasan terhadap kinerja BPSK,” ucapnya.

Gania menuturkan, masyarakat Garut juga bisa melaporkan ketidaknyamanan terhadap pelayanan yang dialaminya kepada Disperindag ESDM. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, pada pelaku usaha dapat memberikan pelayanan yang nyaman kepada konsumennya.

“Kalau hak dan kewajiban sudah dapat dipenuhi oleh keduanya, maka tidak akan terjadi yang namanya persengketaan di antara keduanya,” ujarnya.

Ketua BPSK Kabupaten Garut Asep Dedi Setiadi menyoroti pentingnya sosialisasi ini untuk mengenalkan keberadaan BPSK yang sudah dibentuk sejak 2016. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui tentang BPSK di Garut.

Asep menjelaskan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain menyelesaikan sengketa, BPSK bertugas mencerdaskan konsumen dan mengawasi klausal baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha.

Baca Juga :  Polsek Karangpawitan Polres Garut Laksanakan Zoom Meeting Gebyar Vaksinasi Covid-19

“Nah itu kewajiban-kewajiban yang harus kita sosialisasikan sebetulnya ke masyarakat, baik itu selaku pelaku usaha maupun kepada konsumen, itu tujuannya,” katanya.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha di bidang perbankan, konstruksi, retail, keuangan, hingga perhotelan.

Asep juga menekankan, BPSK adalah wadah pengaduan bagi konsumen yang dirugikan, dan proses penyelesaiannya gratis dengan batas waktu maksimal 21 hari. Meskipun begitu, pihaknya tidak memihak kepada siapapun, karena persengketaan akan timbul jika salah satunya merasa dirugikan.

“Mereka bisa datang ke pengadilan atau ke BPSK alternatifnya, ke BPSK kita gratis, terus penyelesaian sengketanya itu kita diberi waktu oleh Undang-Undang Nomor 8 (tahun) 99 itu hanya 21 hari sudah selesai,” ucapnya.

Ia berharap, baik pelaku usaha maupun konsumen, lebih mengenal dan memanfaatkan BPSK untuk menyelesaikan sengketa.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Aksi Geber Knalpot Brong Tengah Malam Berakhir di Polsek Tarogong Kaler
Bupati Garut Perketat Retribusi Parkir, Inspektorat Diminta Cek Setoran yang Tak Wajar
Bupati Garut Siapkan Monitoring Digital, Serapan Anggaran SKPD Dipantau Real-Time
Podcast Rotinsulu Care Jadi Momentum Besar, Bupati Garut Perkuat Layanan Kesehatan Primer hingga Rujukan
Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul
Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan
Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif
Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:12 WIB

Aksi Geber Knalpot Brong Tengah Malam Berakhir di Polsek Tarogong Kaler

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:21 WIB

Bupati Garut Perketat Retribusi Parkir, Inspektorat Diminta Cek Setoran yang Tak Wajar

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:38 WIB

Bupati Garut Siapkan Monitoring Digital, Serapan Anggaran SKPD Dipantau Real-Time

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:24 WIB

Podcast Rotinsulu Care Jadi Momentum Besar, Bupati Garut Perkuat Layanan Kesehatan Primer hingga Rujukan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:35 WIB

Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!