Ketua BPSK Garut : Sebagai Wadah Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Bagi Konsumen - Kilas Garut News

Ketua BPSK Garut : Sebagai Wadah Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Bagi Konsumen

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 26 Juni 2024 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi tentang Peran BPSK sebagai Lembaga Peradilan Non-litigasi untuk Menyelesaikan Sengketa antara Konsumen dan Pelaku Usaha. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Selasa (25/6/2024).

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Nia Gania Karyana menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha mengenai kewajiban mereka terhadap konsumen. Konsumen yang mengalami ketidaknyamanan dalam pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK atau LPKSM, yang berfungsi serupa tetapi dibentuk oleh masyarakat dan terdaftar di Kementerian Kehakiman.

“Dan terkait pengaduan itu bisa saja dilakukan ke LPKSM, Lembaga Penyelesaian Sengketa Swadaya Masyarakat, sama fungsinya. Hanya kalau BPSK mah buatan pemerintah, kalau LPKSM mah buatan masyarakat yang didaftarkan di Kementerian Kehakiman,” katanya.

Gania menambahkan, pemerintah daerah melaksanakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen melalui dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut.

Baca Juga :  Lapas Garut Tandatangani Komitmen Bersama: Wujud Integritas dan Profesionalitas Petugas Pemasyarakatan

“Mereka punya kewajiban untuk melakukan monitoring pengawasan terhadap kinerja BPSK,” ucapnya.

Gania menuturkan, masyarakat Garut juga bisa melaporkan ketidaknyamanan terhadap pelayanan yang dialaminya kepada Disperindag ESDM. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, pada pelaku usaha dapat memberikan pelayanan yang nyaman kepada konsumennya.

“Kalau hak dan kewajiban sudah dapat dipenuhi oleh keduanya, maka tidak akan terjadi yang namanya persengketaan di antara keduanya,” ujarnya.

Ketua BPSK Kabupaten Garut Asep Dedi Setiadi menyoroti pentingnya sosialisasi ini untuk mengenalkan keberadaan BPSK yang sudah dibentuk sejak 2016. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui tentang BPSK di Garut.

Asep menjelaskan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain menyelesaikan sengketa, BPSK bertugas mencerdaskan konsumen dan mengawasi klausal baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha.

Baca Juga :  Optimalisasi Kinerja ASN: BKD Garut Gelar Acara Pendampingan Penyusunan SKP Tahun 2024

“Nah itu kewajiban-kewajiban yang harus kita sosialisasikan sebetulnya ke masyarakat, baik itu selaku pelaku usaha maupun kepada konsumen, itu tujuannya,” katanya.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha di bidang perbankan, konstruksi, retail, keuangan, hingga perhotelan.

Asep juga menekankan, BPSK adalah wadah pengaduan bagi konsumen yang dirugikan, dan proses penyelesaiannya gratis dengan batas waktu maksimal 21 hari. Meskipun begitu, pihaknya tidak memihak kepada siapapun, karena persengketaan akan timbul jika salah satunya merasa dirugikan.

“Mereka bisa datang ke pengadilan atau ke BPSK alternatifnya, ke BPSK kita gratis, terus penyelesaian sengketanya itu kita diberi waktu oleh Undang-Undang Nomor 8 (tahun) 99 itu hanya 21 hari sudah selesai,” ucapnya.

Ia berharap, baik pelaku usaha maupun konsumen, lebih mengenal dan memanfaatkan BPSK untuk menyelesaikan sengketa.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Bawa Kapak dan Pisau, Enam Pemuda di Garut Diduga Hendak Tawuran Diciduk Polisi
Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut
Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian
Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum
Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi
Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:41 WIB

Bawa Kapak dan Pisau, Enam Pemuda di Garut Diduga Hendak Tawuran Diciduk Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:21 WIB

Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:46 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!