Keseriusan Kejari Garut Ungkap Kasus Dana Desa, DPO Mantan Kades YOF Ditangkap di Semarang - Kilas Garut News

Keseriusan Kejari Garut Ungkap Kasus Dana Desa, DPO Mantan Kades YOF Ditangkap di Semarang

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 21 November 2023 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat menjadi DPO kaus korupsi dana desa, YOF mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berhasil ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut.

i

Sempat menjadi DPO kaus korupsi dana desa, YOF mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berhasil ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut.

KILASGARUTNEWS.id|Sempat menjadi DPO kaus korupsi dana desa, YOF mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat berhasil ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut.

Selama 2 bulan tersangka YOF status buron melarikan diri ke daerah Semarang, Jawa Tengah.

“Tersangka DPO (daftar pencarian orang) kasus tipikor dana desa atas nama YOF berhasil ditangkap dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Garut Jaya P. Sitompul di Garut, Jawa Barat, Selasa (21/11/2023). 

Dikatakan Kasi Intel, YOF dijadikan tersangka sejak 11 September tahun 2023 dengan kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp 784.000.000 ((Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah).

Tersangka YOF saat ditetapkan jadi tersangka sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari Kejari Garut, malah melarikan diri sehingga yang bersangkutan masuk menjadi daftar DPO.

Baca Juga :  Jaga Garut Kondusif Menjelang Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden RI, Polres Garut Lakukan KRYD 

Setelah sekian lamanya melakukan pencarian terhadap tersangka. YOF berhasil ditangkap di PURI Asoka Guest House, Jalan Semarang-Surakarta, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Pada tahun anggaran 2022 tersangka YOF melakukan tindak pidana korupsi uang dana desa dan bantuan langsung tunai. Saat menjabat kepala desa Banjarsari tersangka YOF dalam pengelolaan anggaran dana desa tidak sesuai dengan perencanaan kegiatan program sehingga diduga ada penggelembungan harga barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Modus operandi tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga belanja barang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, keuangan Desa Banjarsari sebesar Rp784 juta,” ungkap Kasi Intel.

Sebanyak 83 saksi saat proses penyelidikan perkara tersebut diantaranya pemerintah desa, kecamatan, badan permusyawaratan desa (BPD), sejumlah dinas terkait, Bank BJB, kader posyandu, ketua RT/RW, dan keluarga penerima manfaat.

Baca Juga :  Polsek Leuwigoong Polres Garut Amankan Kegiatan Audiensi Warga Desa

Rentetan proses penyelidikan kasus YOF, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, dan dua auditor serta ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah ikut terseret dalam proses pemeriksaan sampai penyelidikan perkara ini.

“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka YOF telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung sejak 20 November 2023,” tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Selain itu, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.

(red*).

Berita Terkait

TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa
Bupati Garut Tetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.46-DPMD/2026, Barikut Jumlah Besaran ADD Tahun Anggaran 2026
Bupati Garut Warning Keras Perangkat Desa Diminta Transparan Jangan Main-Main dengan Anggaran
Musrenbang Sindangprabu Dihadiri Kapolsek Wanaraja Serap Aspirasi Rakyat Bangkit di Tengah Duka
Milangkala ke-42 Desa Mekarsari, Wabup Garut Soroti Potensi Kerajinan Bambu Selaawi
Bupati Garut dan Ketua DPRD Temui Aksi Damai APDESI, Sepakati Pembentukan Tim Tindak Lanjut Aspirasi Desa
Wabup Garut Sambut Tim Klarifikasi Lomba Sri Baduga Jabar 2025 di Desa Pangauban
Inspektorat Dorong Sekdes Garut Profesional Kelola Keuangan Desa
Berita ini 692 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:52 WIB

TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:15 WIB

Bupati Garut Tetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.46-DPMD/2026, Barikut Jumlah Besaran ADD Tahun Anggaran 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:22 WIB

Bupati Garut Warning Keras Perangkat Desa Diminta Transparan Jangan Main-Main dengan Anggaran

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:46 WIB

Musrenbang Sindangprabu Dihadiri Kapolsek Wanaraja Serap Aspirasi Rakyat Bangkit di Tengah Duka

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:15 WIB

Milangkala ke-42 Desa Mekarsari, Wabup Garut Soroti Potensi Kerajinan Bambu Selaawi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!