Keseriusan Kapolres Garut Tindak Knalpot Brong, Tercatat Sebanyak 1.635 Diberikan Tindakan  - Kilas Garut News

Keseriusan Kapolres Garut Tindak Knalpot Brong, Tercatat Sebanyak 1.635 Diberikan Tindakan 

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 23 Januari 2024 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut : Sebanyak 1.635 R2 berhasil diberikan tindakan

i

Kapolres Garut : Sebanyak 1.635 R2 berhasil diberikan tindakan

KILASGARUTNEWS.id|Bertempat di halaman Sat Lantas Polres Garut Jl. Jendral Sudirman no.204, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si menggelar press release terkait penindakan knalpot tidak standar / brong di depan awak media. Selasa (23/1/2024).

Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Waka Polres Garut, para PJU Polres Garut dan awak media Kabupaten Garut.

Yonky mengatakan bahwa Polres Garut melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua dari tanggal 1 sampai dengan 22 Januari 2024 sebanyak 1.635 (seribu enam ratus tiga puluh lima) buah.

Baca Juga :  Patroli Dialogis Polsek Tarogong Kidul Polres Garut

Lanjut Yonky, pihaknya pada bulan oktober 2023 juga telah melakukan penindakan terhadap 1.011 (seribu sebelas) buah knalpot Brong.

Adapun dasar hukum penindakan pelanggar knalpot tidak standar yakni Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Penindakan Knalpot ini merupakan penindakan di seluruh wilayah Hukum Polres Garut, mulai dari jalan, sekolah, pabrik dan tempat lainnya.

Baca Juga :  Operasi Penindakan Knalpot Tidak Standar Polsek Wanaraja Polres Garut

Selain melakukan penindakan Polres Garut juga melakukan upaya seperti sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar. 

Karena selain melanggar peraturan juga mengganggu kenyamanan warga masyarakat. Bahkan ada kasus penganiayaan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot Brong.

Kami akan terus memberikan sosialisasi, himbauan dan penindakan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) sampai Garut terbebas dari Knalpot Brong.” Tutup Yonky.

(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan
Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan
Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah
Dibina, Bukan Dipenjara: Cara Humanis Polsek Cibatu Tangani Pelajar Penjual Miras
Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan
Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias
Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02 WIB

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA

Sabtu, 18 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11 WIB

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 April 2026 - 08:41 WIB

Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!