Kilas Garut News-Meski sudah adanya keputusan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). ACT Garut tetap akan selalu hadir ditengah-tengah masyarakat di daerah. Hal itu disampaikan Muhammad Dani Ramdani selaku Kepala Cabang ACT Garut, saat ditemui awak media di Kantor ACT jln. Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kamis (7 Juli 2022) Siang.
“ Kami tentunya akan mematuhi aturan pemerintah, namun perlu diketahui yang dicabut itu terkait ijin penggalangan nya. Dan tentunya aktivitas kita (ACT) akan tetap berjalan,” kata Dani,
Lanjut disampaikan, pihaknya tidak akan berhenti untuk berbuat kebaikan, khususnya dikabupaten Garut. Karena bagaimanapun masih ada beberapa penerima manfaat. Yang memberikan laporan ke ACT untuk segera dibantu.
“ Jadi Insaalloh kita sebagai lembaga kemanusiaan sudah memiliki niat dalam hati, lillahhitaala untuk membantu masyarakat, karena Misi ACT ini sebagai lembaga kemanusiaan , dan tentunya harus terus bergerak.” jelasnya
Sambung Dani, Ada ribuan pengajuan masyarakat kepada ACT yang sampai saat ini belum terealisasi.
“ Pengajuan yang belum terealisasi itu kurang lebih ribuan, bahkan ada beberapa program yang danyanya sudah terkumpul, seperti pembangunan sarana ibadah, pembuatan sumur (Air Bersih) dan untuk pelayanan medis masyarakat. Namun sekarang akan dibekukan, sehingga program-program tersebut terhambat,” pungkasnya.(red*).