KILASGARUTNEWS.id|didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NKRI Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH) Kabupaten Garut datangi kantor Dispora kabupaten Garut untuk melakukan upaya dalam rangka mencari solusi melalui audiensi yang digelar di aula kantor Dispora,jalan Suherman,kecamatan Tarogong Kidul, kabupaten Garut, Jawa Barat,pada Senin (25/3/2024).
Adanya audensi digelar tersebut karena para pedagang bunga hias yang biasa berjualan rencana lahannya akan didirikan bangunan gedung untuk kepemudaan yang bertempat di Jalan Merdeka Kerkhof,bahkan telah menerima surat dari Dispora bahwa tempat tersebut dalam dekat ini di kosongkan.
Sebetulnya para pedagang tidak mempermasalahkan terkait dengan rencana pembangunan itu, namun mereka menanyakan apa solusi yang ditawarkan oleh Dispora apabila lapak tersebut jadi dikosongkan.
“Karena gini, masalah PKL yang di Jalan Ahmad Yani saja ketika diobrak abrik oleh Pemerintah tapi mereka dikasih solusinya yaitu dibangunkan gedung walaupun pada akhirnya tidak efektif, nah yang kami tunggu dan butuhkan disini itu apa solusinya,” ujar salah satu perwakilan pedagang saat audiensi berlangsung.
Selain masalah solusi, pedagang juga menanyakan terkait dengan legalitas sertifikat tanah tersebut, “kami juga memang menyadari bahwa tanah ini tanah milik pemerintah daerah walaupun itu perlu diuji petik kalau pemerintah memang mempunyai sertifikat tanah tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pedagang lainya, menyayangkan audiensi ini berlangsung tetapi tidak ada titik temunya. Sehingga mereka meminta untuk diadakan audiensi selanjutnya dilakukan di DPRD Garut.
“Karena ini harus ada solusi untuk kita, ini bukan hanya masalah satu orang saja. Dan permasalahan ini saya harap kepada LBH audiensi ini untuk dibawa ke Dewan, biar ada solusi. Hadirkan juga PJ Bupati yang punya kebijakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadispora Garut Ade Hendarsyah, menyampaikan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali menentukan survey lapangan terkait dengan lahan mana yang akan dibangun untuk pembangunan gedung pemuda, “kita sudah melakukan survey, saya katakan bahwa perencanaan ini sudah dilakukan dari tahun 2023 atau sudah hampir satu tahun, kita sudah mencari lokasi kemana-mana. Tapi ya hasil koordinasi inilah yang kita dapatkan,” ujarnya.
Terkait dengan masalah legalitas dan juga solusi yang diminta oleh para pedagang, menurut Ade Hendarsyah, pihaknya akan melihat existing terlebih dahulu.
“Tentu tadi ada permohonan masalah legalitas, ini harus dikoordinasikan kembali. Kami memang belum menerima serah terima berita acara antara kami (Dispora) dengan Indag,tapi terkait dengan legalitasnya itu ada di bagian aset di BPKAD, yang kedua terkait solusinya kita lihat existing nya, Saya juga ingin membandingkan antara kondisi existing sekarang dengan DED,” pungkasnya. (Agus*).











