Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo Sebut Kasus Mutilasi di Cibalong Dinyatakan Gangguan Jiwa - Kilas Garut News

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo Sebut Kasus Mutilasi di Cibalong Dinyatakan Gangguan Jiwa

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kasus mutilasi di Cibalong, (Foto:Istimewa)

i

Pelaku kasus mutilasi di Cibalong, (Foto:Istimewa)

KILASGARUTNEWS.id|Kasus mutilasi yang menggegerkan warga Garut ini memasuki babak baru. Erus, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan. Rabu (31/07/2024).

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, setelah pihak kepolisian menerima hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Sartika Asih, Bandung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dan dokter dari rumah sakit, yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan,” Ungkap Ari

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, ACT-MRI Garut Gelar Launching Program “Kan Mau Ramadhan”

Meskipun begitu, kasus ini tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Saat ini, kami masih melanjutkan penanganan kasusnya. Polisi akan segera melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Kejaksaan agar dapat segera disidangkan,” tambah Ari.

Sekadar diketahui, kasus mutilasi menghebohkan warga Garut di akhir bulan Juni 2024 lalu. Saat itu, hari Minggu, (30/6/2024) warga di kawasan Sancang, Cibalong dihebohkan dengan penemuan jasad lelaki di pinggir jalan.

Baca Juga :  Polres Garut Menggelar Press Release Akhir Tahun

Hingga saat ini, identitas korban masih belum terungkap. Polisi telah melakukan berbagai upaya, termasuk melacak identitas melalui sistem dan menyebarkan gambar wajah korban kepada masyarakat, namun hasilnya belum membuahkan titik terang.

Proses hukum terhadap Erus akan tetap berlanjut, meskipun dengan penanganan khusus mengingat kondisi kejiwaannya. 

“Nanti yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim,” tutup AKP Ari.

(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Pemkab Garut Salurkan Dana Hibah untuk 9 Pondok Pesantren
Sampah Garut Tak Bisa Terus Bergantung pada TPA, Putri Karlina Dorong Perubahan dari Rumah
382 Kios dan Sarana Dagang Terdampak Kebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Kebut Pemulihan
Lapad Ruhama Dinsos Garut Dampingi Remaja Penderita Tifus, Akses Jaminan Kesehatan Jadi Sorotan
Kendaraan Dinas Dikerahkan, Kapolsek Cibalong Berjuang Salurkan Air Bersih ke Warga
Ketua FLKSI Jabar Deden Kurnia, Sertifikasi SDM Kesos Bukan Sekadar Formalitas, Perlindungan Penerima Manfaat Harus Jadi Prioritas
Bupati Garut Bongkar Kesenjangan Partisipasi Sekolah: Wajib Belajar 13 Tahun Terancam Jika Anak Masih Putus Pendidikan
API TPA Pasir Bajing Garut Hampir 99 Persen Tuntas, Bupati Soroti Sampah 300 Ton per Hari dan Anggaran Pengelolaan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Hari Santri 2026, Pemkab Garut Salurkan Dana Hibah untuk 9 Pondok Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Sampah Garut Tak Bisa Terus Bergantung pada TPA, Putri Karlina Dorong Perubahan dari Rumah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:31 WIB

382 Kios dan Sarana Dagang Terdampak Kebakaran Pasar Andir, Pemkab Garut Kebut Pemulihan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Lapad Ruhama Dinsos Garut Dampingi Remaja Penderita Tifus, Akses Jaminan Kesehatan Jadi Sorotan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Ketua FLKSI Jabar Deden Kurnia, Sertifikasi SDM Kesos Bukan Sekadar Formalitas, Perlindungan Penerima Manfaat Harus Jadi Prioritas

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!