Home / Redaksi Kilas

Sabtu, 4 Juni 2022 - 18:30 WIB

Kapolres Garut Gelar Press Release Ops Libas Lodaya 2022, 4 Orang Diketahui Residivis

Kilas Garut News-Sebanyak 29 orang berhasil diamankan Polres Garut Polda Jabar saat gelar Pres Release Ops Libas Lodaya 2022 bertempat di Mako Halaman Polres Garut yang dilaksanakan sejak tanggal 26 Mei-04 Juni 2022. Sebanyak 7 orang dilakukan penahanan dari 29 orang yang diamankan Jajaran Polres Garut polda Jabar dengan kasus pencurian dengan pemberatan serta ranmor R2, penganiayaan dan sajam. Sabtu 4/6/2022.

Polres Garut Polda Jabar amankan 29 orang pada saat Ops Libas Lodaya 2022 yang dilaksanakan sejak pada 26 Mei s/d 4 Juni 2022.

Dari ke 29 orang yang diamankan tersebut, 7 orang dilakukan penahanan terkait perkara pencurian dengan pemberatan termasuk ranmor R2, perjudian, Sajam dan penganiayaaan.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K.,M.Si menyampaikan didepan awak media ada 8 orang yang di proses Tipiring dengan menggunakan Perda, anti maksiat, K3 dan sebanyak 14 orang dilakukan pembinaan.

Baca Juga :  Polsek Malangbong Polres Garut Gelar Lomba Gapura

Dalam Ops Libas Lodaya 2002 ini kami lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.SI, kami sudah melakukan tindakan penegakan hukum khususnya di Wilayah Hukum Polres Garut dengan melakukan beberapa langkah preventif seperti deklarasi penolakan gank motor yang ada di wilayah hukum Polres Garut.

“Kami juga tentunya akan melakukan Deklarasi terkait peniadaan gank motor juga termasuk dengan prilaku pengendara kendaraan bermotor yang mengganggu ketertiban masyarakat”. Ucapnya dengan tegas.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K.,M.Si menambahkan sebanyak 7 orang kami lakukan penahanan, 4 orang adalah residivis dari 29 orang yang diamankan dengan kasus serupa yaitu ranmor.

“Pasal yang di sangkakan kepada para pelaku bervariasi yakni dijerat dengan pasal 363, 351, 303 KUHP, termasuk juga Undang Undang Darurat dan Perda Kabupaten Garut”.Ucapnya

Baca Juga :  18 Orang Diamankan Saat Ops KRYD Lautan Biru Polres Garut

“Dari TKP keseluruhan ada sekitar 13 TKP di seluruh Kabupaten Garut, sedangkan barang bukti yang berhasil kami amankan cukup banyak, termasuk Kendaraan R2, ayam, peralatan-peralatan untuk melakukan pencurian”. Terang Kapolres Garut.Pasal yang di sangkakan bervariasi dari mulai 363 KUHP, 351, 303, termasuk juga Undang Undang Darurat dan Perda Kabupaten Garut.

Piahknya beserta jajaran dari Polres Garut akan terus melakukan penindakan, terhadap setiap bentuk premanisme dan kejahatan di jalanan yang dapat meresahkan warga masyarakat kabupaten garut dan kami tidak akan ragu kepada pelaku tindak kejahatan yang masih berani melakukan tindakan melawan hukum di wilayah hukum Polres Garut”. Terangnya.(Deden Kurnia*).

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Redaksi Kilas

Kadiskominfo Garut Menilai Love Agus Sebagai Peluang Kembangkan Kreativitas Dan Inovasi Dalam Perfilman

Redaksi Kilas

Polsek Wanaraja Polres Garut Cek Tkp Kecelakaan Sepeda Motor di Jalan Talaga Bodas

Redaksi Kilas

Polsek Karangpawitan Giat Pengamanan Bola Futsal

Redaksi Kilas

Disdamkar Garut Berikan Pelatihan Penanganan Dini Kebakaran di HUT Pramuka ke-61

Redaksi Kilas

Polres Garut Kembali Gelar Vaksinasi Booster di PT. Hoga

Redaksi Kilas

Sat Polairud Polres Garut Jemput Jenazah Korban Laka Laut ke Kebumen

Redaksi Kilas

Polsek Pasirwangi Polres Garut Patroli Mitigasi Bencana

Redaksi Kilas

2 Remaja Berulah di Jalan Ibrahim Adjie, Polsek Tarogong Kaler Bersama Sat Lantas Polres Garut Berikan Pembinaan
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan !
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?