Kilas Garut News-Sat Reskrim Polres Garut amankan pelaku penganiayaan kepada (AM) salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjadi pada Minggu, 1 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB atau saat malam takbir di Jl. Perintis Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

Berdasarkan Laporan Polisi Tanggal 01 Mei 2022 a.n AM. Tidak perlu waktu lama tersangka AJ berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Garut pada hari kejadian sekira pukul 21.30 WIB di bunderan Guntur.
Dalam Konferensi Pers di Mapolres Garut Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi, S.I.P menyampaikan, kronologis kejadiannya di mulai dari tersangka AJ meminta uang kepada AM, namun AM tidak memberi uang jatah tersebut. Selasa (03/05/22).
Lanjut Kasat Reskrim, tanpa basa basi AJ langsung mengambil batu (paping blok) yang berada di pinggir jalan, AJ langsung melakukan penganiayaan, dengan cara melempar batu 1 kali dan memukul menggunakan tangan 1 kali.
“Dari kejadian tersebut AM mengalami luka robek di bagian hidung dan 3 gigi bagian atas lepas serta memar di bagian bibir”. Terang Dede.
“Barang bukti berupa paping blok berukuran 5 cm x 20 cm kita amankan, dalam hal ini AJ terjerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan”. Tutup Kasat Reskrim Polres Garut.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).