Garut Masuk Level 1, Penerapan Work From Office pada Sektor Non Esensial Diberlakukan Maksimal 75 Persen - Kilas Garut News

Garut Masuk Level 1, Penerapan Work From Office pada Sektor Non Esensial Diberlakukan Maksimal 75 Persen

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 19 Januari 2022 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 24 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM pekan ini, Kabupaten Garut mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1, di Jawa Barat sendiri ada sekitar 13 kabupaten kota yang berada di Level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa – Bali hingga 24 Januari ini.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani   Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Baca Juga :  Polres Garut Laksanakan KRYD Tadi Malam, Kabag Ops Kompol Maolana : 28 Orang Preman Kita Amankan

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan.

Sementara itu, untuk kebijakan-kebijakan lainnya, tercantum dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.

Menindak lanjuti Inmendagri tadi, Bupati Garut, Rudy Gunawan melalui Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/186/BKD Tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, dimana dalam instruksi tersebut salah satunya mengatur terkait kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibatasi sebesar 75  persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Baca Juga :  7 Kasi Humas Jajaran Polres, Polresta dan Polrestabes Ikuti Supervisi Bidang Humas Polda Jawa Barat di Garut

Meskipun dalam perpanjangan PPKM kali ini Kabupaten Garut berada di Level 1, masyarakat tetah diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan juga melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan oleh Pemkab Garut.(Iman*).

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Garut Pastikan Kecelakaan Beruntun di Tutugan Leles Tidak Ada Korban Jiwa
Pangdam III/Slw Sambangi Keluarga Prajurit Yonif 312/KH
Kapolres Garut Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 96 Anggota 
Polisi Evakuasi Sosok Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Depan Rumah Warga  
Juru Parkir di Jalan Otista Garut Tewas Tersengat Arus Listrik
Ini Dia Press Release Pencapaian Signifikan Polres Garut Sepanjang Tahun 2024 
Polres Garut Menggelar Rakor Lintas Sektoral, Persiapkan Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Polres Garut Gelar Upacara Bela Negara ke-76 Dengan Tema “Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju”
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:35 WIB

Kasat Lantas Polres Garut Pastikan Kecelakaan Beruntun di Tutugan Leles Tidak Ada Korban Jiwa

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:35 WIB

Pangdam III/Slw Sambangi Keluarga Prajurit Yonif 312/KH

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:56 WIB

Kapolres Garut Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 96 Anggota 

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:50 WIB

Polisi Evakuasi Sosok Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Depan Rumah Warga  

Jumat, 27 Desember 2024 - 21:54 WIB

Juru Parkir di Jalan Otista Garut Tewas Tersengat Arus Listrik

Berita Terbaru

Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah III/Siliwangi Ny. Leni Dadang Arif A., mengunjungi keluarga besar anggota Yonif 312/Kala Hitam yang ditinggal tugas operasi di Papua, (24/01/2025).

Kilas Terkini

Pangdam III/Slw Sambangi Keluarga Prajurit Yonif 312/KH

Jumat, 24 Jan 2025 - 21:35 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!