Home / Kilas Terkini

Rabu, 19 Januari 2022 - 08:29 WIB

Garut Masuk Level 1, Penerapan Work From Office pada Sektor Non Esensial Diberlakukan Maksimal 75 Persen

Kilas Garut News – Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 24 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM pekan ini, Kabupaten Garut mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1, di Jawa Barat sendiri ada sekitar 13 kabupaten kota yang berada di Level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa – Bali hingga 24 Januari ini.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani   Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Baca Juga :  Sinergitas TNI dan Polres Garut Jamin Keamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 275 

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan.

Sementara itu, untuk kebijakan-kebijakan lainnya, tercantum dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.

Menindak lanjuti Inmendagri tadi, Bupati Garut, Rudy Gunawan melalui Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/186/BKD Tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, dimana dalam instruksi tersebut salah satunya mengatur terkait kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibatasi sebesar 75  persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Baca Juga :  Ketua DPRD Garut Iman Ali Rahman Apresiasi Aksi Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada 2024  

Meskipun dalam perpanjangan PPKM kali ini Kabupaten Garut berada di Level 1, masyarakat tetah diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan juga melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan oleh Pemkab Garut.(Iman*).

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kilas Terkini

Antisipasi Konflik di Pilkada 2024, Polres Garut Gelar Simulasi Sispamkota

Kilas Terkini

Polres Garut Ungkap Tindak Pidana Penipuan Modus Arisan Online

Kilas Terkini

Melalui Problem Solving, Polsek Karangpawitan Polres Garut Bantu Perselisihan Keluarga 

Kilas Terkini

Diskanak Garut Gelar Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan

Kilas Terkini

Polsek Leuwigoong Polres Garut Giat Ops Yustisi

Kilas Terkini

Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jawa Barat Pemantauan Arus Balik Lebaran di Pos Pam Terpadu GTC Limbangan

Kilas Terkini

Satlantas Polres Garut Berbagi Jum’at Berkah Sekaligus Sosialisasi Tertib Lantas

Kilas Terkini

Bupati Garut Secara Resmi Lepas 400 Calon Jemaah Haji, 10 Armada Bus Diberangkatkan
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan !
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?