KILASGARUTNEWS.id|Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut kembali menunjukkan komitmennya terhadap transparansi pelayanan publik dengan merilis secara terbuka data terbaru sisa ketersediaan blanko KTP-el di 42 kecamatan se-Kabupaten Garut. Senin (2/3/2026).
Rilis resmi per tanggal 2 Maret 2026 ini dipublikasikan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat sebelum melakukan pencetakan KTP-el di kecamatan masing-masing.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah kecamatan tercatat masih memiliki stok blanko dalam jumlah aman. Karangpawitan memimpin dengan 199 blanko, disusul Pamulihan (195), Peundeuy (192), Bungbulang (191), dan Malangbong (185). Sementara itu, beberapa kecamatan lain seperti Kadungora (146), Cibiuk (146), Caringin (148), Pangatikan (136), Bayongbong (135), Tarogong Kaler (130), Sukaresmi (130), hingga Cikelet (129) juga berada dalam kondisi stok yang relatif stabil.
Namun demikian, terdapat sejumlah kecamatan dengan ketersediaan terbatas yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Garut Kota dan Leles masing-masing tersisa 86 blanko, Banyuresmi (84), Samarang (82), Pameungpeuk (80), Singajaya (77), Bl. Limbangan (61), Pakenjeng (57), Ciseu (45), Sucinaraja (45), Cigedug (43), Cikajang (32), Karangtengah (26), Wanaraja (21), hingga Cilawu yang hanya tersisa 10 blanko.
Kecamatan Pasirwangi tercatat nihil atau 0 blanko dan saat ini menunggu distribusi berikutnya.
Disdukcapil Garut mengimbau masyarakat yang akan melakukan pencetakan KTP-el untuk terlebih dahulu mengecek kuota blanko di kecamatan masing-masing guna menghindari antrean panjang dan memastikan pelayanan berjalan efektif.
Dalam rilisnya, Disdukcapil Garut juga menegaskan bahwa seluruh layanan Administrasi Kependudukan tidak dipungut biaya apapun.
“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Garut GRATIS. Jika ada pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan, segera laporkan,” demikian penegasan dalam keterangan resmi yang dirilis melalui akun Instagram resmi Disdukcapil Garut.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi di nomor 0851-8303-3205.
Dengan keterbukaan data ini, Disdukcapil Garut berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pelayanan cepat, transparan, dan bebas pungli menjadi komitmen yang terus dijaga demi Garut yang lebih tertib administrasi kependudukan.
(dk*)











