KILASGARUTNEWS.id|Syukuran perkawinan antara Maulana Akbar anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Luthfianisa Putri Karlina Wakil Bupati Garut harus mengisakan Insiden yang memilukan. Pasalnya dalam syukuran perkawinan yang berlangsung 3 hari tersebut harus memakan korban jiwa 3 (tiga) orang meninggal Dunia.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Perkawinan antara Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina dengan Maulana Akbar berlangsung dalam tempo 3 hari yang diselenggarakan di halaman Pendopo Garut, Jawa Barat.
Atas kejadian tersebut diatas, Direktur BHINEKA INSTITUTE, Jijay Zaenal Arifin, S.H. menegaskan bahwa Kejadian memilukan yang terjadi dalam pesta perkawinan tersebut semestinya disikapi secara jernih, objektif, dan berlandaskan hukum. Senin (22/7/2025).
Kata Jizay, dalam perspektif hukum pidana Indonesia, tidak setiap peristiwa yang menimbulkan korban atau kematian dapat serta merta digolongkan sebagai tindak pidana. Diperlukan adanya unsur kesalahan (schuld), baik dalam bentuk kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa), agar suatu kejadian dapat dipidana.
“Kejadian tersebut adalah Musibah. Murni sebuah Musibah. Tidak ada kelalaian, tidak ada mens rea (niat jahat) dan juga oleh karenanya tidak ada Tindak Pidana. Pihak Penyelenggara bermaksud untuk melakukan syukuran perkawinan dan berbagi kebahagiaan dengan mengundang warga Garut,”ucapnya kepada Kilas Garut News.
Penegasan ini penting masih kata Jizay, untuk menjaga keseimbangan antara rasa empati dan objektivitas hukum. Kita tidak boleh membiarkan rasa duka berubah menjadi prasangka yang mengaburkan fakta. Yang lebih dibutuhkan saat ini adalah dukungan, doa, dan solidaritas bukan perburuan kesalahan yang tentunya hanya akan membuat kekisruhan pada ranah publik.
“Dengan demikian, alangkah baiknya kita memandang peristiwa ini sebagai pelajaran kemanusiaan, bukan kasus hukum. Sebab tidak semua luka harus diadili, sebagian justru cukup dipulihkan dengan kebijaksanaan,’tegas Jijay Zaenal Arifin.
(Deden Kurnia)




















