Dari Karangpawitan ke Jatisampurna, Sindikat Penadah Mobil Curian di Garut Berakhir di Tangan Tim Sancang - Kilas Garut News

Dari Karangpawitan ke Jatisampurna, Sindikat Penadah Mobil Curian di Garut Berakhir di Tangan Tim Sancang

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Pelarian terduga penadah mobil hasil curian akhirnya terhenti. Tim Sancang Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda empat (R-4), Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mobil pick up yang terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Babakan Loa, Desa Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Satu unit mobil Suzuki ST 150 Futura pick up warna putih tahun 2005 dengan Nopol Z-8104-GN dilaporkan hilang dari halaman rumah korban. Pelaku diduga masuk melalui gerbang yang tidak digembok, mencongkel pintu mobil, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Tidak hanya mobil, sejumlah dokumen penting milik korban juga turut raib.

Baca Juga :  Polsek Leuwigoong Polres Garut Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Petugas Jaga Siskamling

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H. menjelaskan bahwa setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan, Tim Sancang yang dipimpin Kanit III Pidum IPDA Alif Dhuhriadi Kurniawan, S.Tr.K. berkoordinasi dengan Resmob Dit Reskrimum Polda Jabar untuk melakukan pengejaran lintas wilayah.

Hasilnya, seorang pria berinisial H (30) berhasil diamankan di Jalan Masjid At-Taqwa, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian mengamankan satu pria lainnya berinisial A (29), warga Kabupaten Cianjur, yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Operasi Sat Narkoba Polres Garut Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Limbangan

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kendaraan Suzuki Futura tahun 2005 warna putih yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin, Selasa (3/3/2026).

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memberantas tindak kejahatan kendaraan bermotor hingga ke luar daerah. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan tuntas terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

(dk)

Berita Terkait

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!