Operasi Sat Narkoba Polres Garut Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Limbangan - Kilas Garut News

Operasi Sat Narkoba Polres Garut Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Limbangan

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dua orang pelaku berinisial HSR (34), warga Kecamatan Leuwigoong, dan Y (32), warga Kecamatan Limbangan, berhasil diringkus petugas di wilayah Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:
• 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening, dibalut kertas pahpir dan lakban hitam,
• 4 (empat) paket sabu dibungkus plastik klip bening dan sedotan hitam,
• 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip bening,
• 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dan kertas pahpir,
• 2 (dua) buah plastik klip bening kosong,
• 1 (satu) buah sedotan menyerupai sendok,
• 1 (satu) buah tas selendang warna hitam,
• 1 (satu) buah korek gas warna biru, serta
• 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A24 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Baca Juga :  Kasat Res Narkoba AKP Usep Pimpin Ops Cipkon Miras di Cilawu

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Garut. Sabtu (25/10/2025).

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi karena merusak generasi penerus bangsa,” tegas AKP Usep Sudirman.

Baca Juga :  Aksi Pembacokan dengan Golok Kembali Terjadi, Polsek Singajaya Cepat Amankan Pelaku

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(dk)

Berita Terkait

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!