Operasi Sat Narkoba Polres Garut Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Limbangan - Kilas Garut News

Operasi Sat Narkoba Polres Garut Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Limbangan

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dua orang pelaku berinisial HSR (34), warga Kecamatan Leuwigoong, dan Y (32), warga Kecamatan Limbangan, berhasil diringkus petugas di wilayah Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:
• 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening, dibalut kertas pahpir dan lakban hitam,
• 4 (empat) paket sabu dibungkus plastik klip bening dan sedotan hitam,
• 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip bening,
• 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dan kertas pahpir,
• 2 (dua) buah plastik klip bening kosong,
• 1 (satu) buah sedotan menyerupai sendok,
• 1 (satu) buah tas selendang warna hitam,
• 1 (satu) buah korek gas warna biru, serta
• 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A24 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Baca Juga :  Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintesis, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Garut. Sabtu (25/10/2025).

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi karena merusak generasi penerus bangsa,” tegas AKP Usep Sudirman.

Baca Juga :  Tak Sampai 3 Hari, Polsek Tarogong Kidul Ungkap Curanmor dan Amankan Pelaku serta Penadah

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(dk)

Berita Terkait

Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi
Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun
Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka
Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu
Sopir Grab Dikeroyok di Tengah Kemacetan Wanaraja, Polisi Amankan Dua Pelaku
Dini Hari di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Polisi
Fantastis 76.321 Butir Obat Keras Digulung Polsek Bayongbong
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!