Kilas Garut News – Bentrok antara dua ormas terjadi di Kabupate Garut. Penyebabya diduga perebutan uang keamanan dan lahan pertambambangan.
Anggota Polres Garut langsung mengamankan anggota ormas yang terlibat bentrokan pun langsung diamankan.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan Tim Sancang Polres Garut telah mengamankan lima orang dari dua ormas yang berbeda.
Sebelumnya mereka telah terlibat dalam aksi pertikaian akibat rebutan jatah uang keamanan dan lahan pertambangan yang ada di kawasan Kecamatan Pakenjeng.
“Ada lima anggota dari dua ormas yang berbeda yang kita amankan. Sebelumnya mereka terlibat pertikaian karena beebut jatah uang kemanan dan lahan pertambangan di daerah Pakenjeng,” ujar Wirdhanto, Kamis 10 Fberuari 2020.
Dikatakannya, lima anggota ormas yang diamankan adalah MM, AG, RS, AR, dan S. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan dan mereka telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ia mengungkapkan, bentrokan yang melibatkan anggota dan ormas ini terjadi di sebuah lahan pertambangan yang berlokasi di wilayah Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng. Peristiwanya terjadi pada akhir Januari 2022 lalu.
Saat itu, tuturnya, ada sejumlah anggota salah satu ormas yang datang ke lokasi pertambangan dengan niat untuk meminta jatah uang keamanan. Sementara di lokasi saat itu sudah ada anggota ormas lainnya sehingga mereka terlibat perdebatan.
Wirdhanto menyampaikan, tak hanya perdebatan, sejumlah anggota daridua ormas itu pun kemudian terlibat bentrokan pisik.
Yang uniknya, kedua belah pihak kemudian sama-sama melapor ke polisi dimana pihak yang satu melaporkan aksi pemerasan dan pihak yang lainnya melaporkan penganiayaan yang dialaminya.
“Saat ada anggota dari ormas lain yang datang dan meminta uang koordinasi, anggota ormas lainnya yang sudah lebih dahulu mengusai wilayah itu merasa tak terima. Maka terjadilah keributan yang berujung dengan bentrokan pisik antar dua anggota ormas berbeda ini,” katanya.
Menurut Wirdhanto, akibat peristiwa tersebut, dua orang anggota salah satu ormas mengalami luka akibat sabetan benda tajam. Polisi pun langsung turun tangan untuk mencegah bentrokan yang lebih meluas.
Selain melakukan upaya pencegahan, Wirdhanto menjelaskan pihaknya pun bertindak tegas dengan mengamankan anggota ormas yang terlibat bentrokan.
Ada lima orang dari dua ormas berbeda yang berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kelimanya telah kita tetapkan sebegai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucap Wirdhanto.
Tak cukup sampai disitu, kini jajaran kepolisian pun tengah menyelidiki terkait keberadaan lahan pertambangan di daerah Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng tersebut. Ada dugaan lahan pertambangan yang menjai rebutan dua kelompok ormas itu tidak memiliki izin alias ilegal.(red*).