KILASGARUTNEWS.id|Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut melakukan Apel siaga pengawasan “satu tahun menuju pemilihan umum tahun 2024” 14 Februari 2023 yang digelar di Kantor Bawaslu Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Peserta dalam apel siaga tersebut melibatkan Panwaslu Kecamatan dan jajran staf Sekertariat Bawaslu Kabupaten Garut. Demikian juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut,Dr. Ipa Hafsiah Yakin pada siaran Pers nya usai melaksanakan apel siaga pengawasan.Selasa (14/2/2023).
Lanjutnya, Satu tahun menjelang hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan Pemilu dari berbagai aspek.
Berbagai aspek yang dilakukan Bawaslu merupakan ikhtiar sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi melalui Pemilu dapat berjalan dengan LUBER dan JURDIL, sebagaimana telah diamanahkan Undang-Undang sebagai lembaga The Guardian of Democracy.
Lebih lanjut Ipa menjelaskan,
dalam apel tersebut membahas beberapa Aspek terkait kesiapan Bawaslu Kabupaten Garut diantaranya, dari aspek pengawasan, Bawaslu Kabupaten Garut perlu melakukan tindakan pengawasan mulai dari persiapan hingga pelaksanaan setiap tahapan Pemilu.
Bawaslu dalam melakukan pengawasannya, telah menyusun pedoman dan alat kerja pengawasan yang menjadi acuan kerja pengawas pemilu di setiap tingkatan sebagai pedoman dalam melakukan tindakan pengawasan pendaftaran pemilih.
Kemudian tuturnya, dari aspek pencegahan, Bawaslu Kabupaten Garut perlu melakukan tindakan pencegahan untuk meminimalisasi munculnya pelanggaran pemilu.
Hal ini penting dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran Pemilu sejak dari “hulu”.
Dalam rangka optimalisasi tindakan pencegahan, Bawaslu Kab. Garut membangun sistem laporan hasil pencegahan yang tersinkronisasi di setiap tingkatan kebawahnya dan termuara di kabupaten yang akan menjadi laporan ke tingkatan ke atas ke Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI.
Dari aspek hubungan antar lembaga, Bawaslu Kab. Garut perlu menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaran pemilu.
Bawaslu menyadari bahwa pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan sendiri. Bawaslu perlu menuangkan kerjasama antar lembaga dalam bentuk nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama untuk mengoptimalkan pengawasan pemilu dan mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Dari aspek partisipasi masyarakat, Bawaslu Kab. Garut perlu mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Masyarakat merupakan pemilik suara sekaligus penerima manfaat terbesar dari terwujudnya pemilu yang berintegritas.
Dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas, diharapkan dapat menghasilkan pemimpin dan pemerintahan yang mampu menciptakan kebijakan publik yang memberikan kebermanfaatan secara luas.
“Dari aspek hubungan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Garut perlu menyebarluaskan agenda, pelaksanaan, dan hasil pengawasan pemilu kepada masyarakat melalui saluran distribusi informasi yang tepat, cepat, berkualitas, dan mudah dimengerti. Dengan optimalnya saluran distribusi informasi, diharapkan dapat meningkatkan citra lembaga dan kesadaran politik masyarakat”ungkapnya.
Ketua dengan didampingi Humas bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Garut lebih lanjut menegaskan, siaga pengawasan ‘Satu Tahun Menuju Pemilu 2024″
Sebagai berikut pemaparannya Pengawasan yang sedang berjalan yakni ;
- Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024
- Verifikasi Faktual Pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Dasar Hukum Pemuktahiran daftar Pemilih
- Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum
- SE Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran Dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
- PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dasar Hukum Verifikasi Faktual Dukungan Pemilih bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024
- Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- SE Bawalu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Verifikasi Administrasi Dan Verifikasi Faktual Serta Penetapan Pada Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
- PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Pengawasan pada kedua tahapan tersebut dilakukan secara langsung dengan melibatkan pengawas ad hoc baik panwaslu kecamatan ataupun Panwaslu Kelurahan/Desa
Aplikasi komunitas digital pengawasan partisipatif “Jarimu Awasi Pemilu” dibuat sebagai percepatan pertukaran informasi, edukasi, literasi kepemiluan, serta amanah Perbawaslu Pengawasan Partisipatif.
Semua orang dari berbagai unsur, berbagai komunitas bisa bertukar informasi dan diskusi, begitu pula politisasi
SARA, disinformasi, kampanye hitam dan ujaran kebencian bisa dimitigasi dan dilakukan penanganan secara cepat, juga menjadi pusat informasi kepemiluan yang terpercaya.”tutupnya











