Antisipasi Kasus PMK Pada Hewan Ternak Menyebar, 5 Ekor Sapi di Cilawu Diberikan Penanganan Khusus - Kilas Garut News

Antisipasi Kasus PMK Pada Hewan Ternak Menyebar, 5 Ekor Sapi di Cilawu Diberikan Penanganan Khusus

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 11 Februari 2024 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 ekor sapi diduga kena virus PMK di Kecamatan Cilawu

i

5 ekor sapi diduga kena virus PMK di Kecamatan Cilawu

KILASGARUTNEWS.id|Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali merebak di Kabupaten Garut. Kasus tersebut muncul di Kecamatan Cilawu, Wanaraja, Leles, serta Malangbong, diduga berasal dari ternak baru yang dibeli diluar pasar ternak di luar Kabupaten Garut tidak memenuhi prosedur pemasukan ternak tanpa adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Meski demikian, kasus PMK masih terkendali karena ada penanganan cepat dari petugas Diskanak.

“Munculnya kasus PMK kembali karena adanya ternak baru yang membawa bibit penyakit dari luar tanpa melalui pengecekan kesehatan hewan dari dokter hewan berwenang dari daerah asal, sehingga penyakit ini masuk ke daerah Garut. 

Ternak tersebut dibeli dengan tujuan digemukkan dan akan dijual pada saat Idul Qurban,” ujar Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut, Beni Yoga Gunasantika, dalam keterangannya, Sabtu (10/02/2024).

PMK sendiri merupakan penyakit menular ternak khususnya pada sapi, kerbau, domba dan kambing, yang disebabkan oleh virus dengan gejala ternak mengeluarkan leleran dari mulut yang berlebihan (hipersalivasi), lepuh di mulut dan kuku.

Berdasarkan keterangan Seni, ada 5 ekor sapi baru di Cilawu yang dibeli dari luar menunjukkan gejala PMK telah mendapat penanganan dan kini menunjukkan kesembuhan.

Baca Juga :  Siddokes Polres Garut Berikan Bansos Dan Skrining Kesehatan Untuk Tukang Becak

Selain itu, ditemukan juga beberapa suspek atau hewan ternak yang bergejala PMK di Wanaraja, Malangbong, hingga Leles, yang saat ini masih terus mendapatkan perhatian lebih dari pihaknya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, imbuh Beni, pihaknya melakukan langkah cepat dengan melakukan vaksinasi PMK pada ternak-ternak yang sehat. Pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan tentang peningkatan kewaspadaan PMK di Kabupaten Garut.

“(Kemudian) Pengobatan pada ternak sakit, penerapan bio security untuk kandang tertular dan mencegah penyebarluasan virus PMK, (serta) melakukan kewaspadaan PMK melalui KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) kepada masyarakat,” imbuhnya.

Akibat merebaknya kasus PMK ini juga, Beni mengimbau kepada masyarakat, khususnya para peternak untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan PMK dengan melakukan vaksinasi pada ternak yang sehat, memberikan pakan berkualitas untuk meningkatkan kondisi ternak, dan membeli hewan ternak sehat disertai dengan bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Akibat merebaknya kasus PMK ini juga, Beni mengimbau para pelaku usaha peternakan untuk membeli ternak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Pembawa Penyakit Hewan Lainnya, di mana  untuk ternak yang masuk ke suatu wilayah wajib disertakan surat rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan, kemudian surat rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, serta  Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Sertifikat Veteriner yang menyatakan bahwa ternak tersebut sehat yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang dari Dinas daerah asal, sehingga asal ternak tertelusur dan kesehatan ternak terjaga.

Baca Juga :  Bupati Garut Ungkap Perubahan Substansi Dana Alokasi Daerah Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut

Selain itu, Beni mengingatkan para peternak agar memberikan pakan berkualitas guna meningkatkan kondisi ternak. Meski demikian, bagi ternak yang sehat diingatkan untuk melakukan vaksinasi PMK.

“Jika masyarakat menemukan  gejala PMK segera laporkan ke UPT wilayah Diskannak, UPT Puskeswan maupun ke bidang kesehatan hewan,” tandasnya.

Melalui Surat Himbauan Diskannak Nomor : 500.7.2.4/191-Diskannak2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada Sapi di Kabupaten Garut, para Unit Pelaksana Tugas (UPT) Wilayah Diskannak Kabupaten Garut, diharapkan dapat mengawasi lalu lintas ternak, dengan cara selalu memastikan ternak yang masuk ke suatu wilayah dilengkapi dengan SKKH dari tempat ternak itu berasal.

Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk membeli daging sapi hasil pemotongan di rumah potong hewan yang dikelola oleh pemerintah.

(red*).

Berita Terkait

Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi
Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar
Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah
Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan
Jemput Bola di Garut Plaza, Disdukcapil Garut Permudah Akses Dokumen Kependudukan
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:02 WIB

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:55 WIB

Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:29 WIB

Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!