Polres Garut Polda Jabar Amankan (AS) Pelaku Pencabulan Anak Kandung Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara - Kilas Garut News

Polres Garut Polda Jabar Amankan (AS) Pelaku Pencabulan Anak Kandung Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Avatar photo

- Reporter

Senin, 27 Juni 2022 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Seorang Ayah di Cisompet Garut, Jawa Barat, tega Cabuli Anak Kandungnya hingga berkali-kali. Peristiwa itu terjadi berawal diketahui pada Hari Kamis (23/6/2022) kemarin dimana salah satu keluarga mengetahui korban tengah mengandung karena sudah ada perubahan dari sisi tubuhnya yakni perutnya sedang mengandung.

” Ya peristiwa itu berawal diketahui dimana salah satu keluarga mengetahui korban tengah mengandung karena sudah ada perubahan dari sisi tubuhnya yakni perutnya “, ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Garut. Senin (27/6/2022).

Setelah dilakukan interogasi dan ditanya, Sambung Wirdhanto, ” Siapa yang bertanggung jawab, kemudian akhirnya didapatkan pengakuan dari Korban dengan inisial AT (15) ternyata mengaku yang melakukan persetubuhan adalah ayah kandungnya sendiri dengan tersangka inisial AS (42) merupakan warga dari Desa Cihaur Kuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. “, ujarnya.

Setelah itu, Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif dan melakukan penyelidikan, adapun kronologi dari Kejadian itu sudah sejak dari bulan Januari sampai dengan Bulan Juni Tahun 2022, dimana tersangka sudah melakukan persetubuhan atau Cabul kepada anaknya sendiri sebanyak 6 kali, dan Motif atau modus operandi nya Tersangka pada awalnya itu mimpi Almarhum istrinya yang sudah pulang ke Rahmatullah sejak 6 tahun yang lalu.

Baca Juga :  Jaga Garut Kondusif Masa Kampanye,  Malam Tadi Polres Garut Lakukan KRYD Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong

” Jadi tersangka mimpi melakukan hubungan badan dengan almarhum istrinya dan ketika terbangun melihat bahwa korban itu seperti selayaknya istrinya sendiri, sehingga dimulai dari bulan Januari tahun 2022, sebagian besar kejadian itu terjadi pada jam 01.30 WIB pagi, ketika anak-anaknya yang lain sedang terlelap tidur, baru tersangka melakukan tindakan cabul kepada anak Kandungnya sendiri “, jelasnya.

Tersangka AS (42) melakukan persetubuhan atau Cabul dengan total 6 kali, sampai dengan saat ini usia kandungan dari Anaknya itu 5 bulan berjalan.

Dengan kejadian tersebut, Polisi pun sudah berkoordinasi dengan P2TP2A kabupaten Garut, dan untuk korban saat ini berada di rumah singgah P2TP2A untuk dilakukan perawatan Secara psikologis dan psikis lebih lanjut.

Baca Juga :  Knalpot Brong Ditindak Tegas Anggota Lantas Garut, Pelanggar Lalin Dikejar Lewat ETLE dan Tilang Manual

” Pasal yang Kami terapkan pada tindakan tersangka itu adalah pasal 76 E junto pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 undang -undang terkait perlindungan anak dengan ancaman Hukumam maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar rupiah, ditambah karena yang melakukan orang tuanya sendiri adanya beban sepertiga penambahan pidana berdasarkan pasal 82 ayat 2, dan juga termasuk di pasal 64 ada perbuatan yang dilakukan secara berkaitan “,pungkas Wirdhanto.

Tidak ada ancaman dari Pelaku terhadap korban, namun Berdasarkan keterangan korban, dirinya merasa ketakutan, bahwa yang melaksanakannya itu adalah Ayah kandungnya sendiri, jadi tidak ada perlawanan, namun demikian ketika mengetahui itu ayahnya sendiri, karena takut sehingga melakukannya. Peristiwa itu pun terjadi di satu ruangan yang sama dimana anak yang lainnya sedang terlelap tidur.(red*).

Berita Terkait

Garut Siap Hadapi May Day, Bupati Minta Pengamanan Humanis dan Dialog Terbuka
Akar Bambu Raksasa Nyaris Bendung Sungai Jembatan Cikeunyat, Disdamkar Garut Turunkan Kendaraan Pancar
Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai
Akses Sempat Terputus, Jalur Banjarwangi–Singajaya Kini Kembali Lancar
Di Tengah Tekanan Anggaran, Bank BJB Kucurkan 239 Juta untuk 22 Masjid di Garut
Polres Garut dan Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Jembatan Putus di Pakenjeng
KKL Pasis Seskoad di Garut, Perkuat Ketahanan Nasional Hadapi Bencana
Bupati Garut Resmikan Aula LPTQ, Cetak Generasi Qurani Berprestasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:53 WIB

Garut Siap Hadapi May Day, Bupati Minta Pengamanan Humanis dan Dialog Terbuka

Rabu, 29 April 2026 - 22:56 WIB

Akar Bambu Raksasa Nyaris Bendung Sungai Jembatan Cikeunyat, Disdamkar Garut Turunkan Kendaraan Pancar

Kamis, 23 April 2026 - 20:38 WIB

Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai

Minggu, 12 April 2026 - 08:07 WIB

Akses Sempat Terputus, Jalur Banjarwangi–Singajaya Kini Kembali Lancar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:29 WIB

Di Tengah Tekanan Anggaran, Bank BJB Kucurkan 239 Juta untuk 22 Masjid di Garut

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Penertiban PKL Jadi Langkah Awal Penataan Kota Garut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!