Tim Sancang Ringkus Residivis Bobol Indomaret di Leles - Kilas Garut News

Tim Sancang Ringkus Residivis Bobol Indomaret di Leles

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial D (42), yang diketahui merupakan residivis warga Kecamatan Tarogong Kaler, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah membobol sebuah toko ritel modern di Kecamatan Leles. Jumat (27/3/2026).

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko Indomaret yang berlokasi di Jalan Pasopati Jaksa Agung R. Soeprapto, Kampung Nagkaleah, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.

Kejadian diketahui pada Selasa, 23 Maret 2026, sekitar pukul 05.50 WIB. Pelapor sekaligus korban, Andri(39), yang merupakan supervisor toko, melaporkan adanya kehilangan sejumlah barang setelah mendapati kondisi atap toko dalam keadaan rusak.

Baca Juga :  Proyek Fiktif Merajalela, Polres Garut Ringkus Direktur PT ABK

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan modus memanjat atap menggunakan tangga bambu.

Setelah itu, pelaku merusak bagian atap seng dengan cara digunting hingga terbuka. Dari celah tersebut, pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil berbagai barang, terutama rokok, yang kemudian dimasukkan ke dalam karung yang telah dipersiapkan sebelumnya, Pelaku lalu melarikan diri melalui jalur yang sama.

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Sancang Polres Garut, Polsek Leles, serta Resmob Polda Jawa Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Garut beserta sebagian barang bukti hasil curian.

Baca Juga :  Hujan Deras Dini Hari Tadi Akibatkan Pohon Besar Tumbang di Jalur Lintas Selatan Cikelet

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 269 bungkus rokok berbagai merek, alat-alat yang digunakan untuk membobol toko seperti obeng, gunting, pisau dapur, tangga bambu, tali tambang, serta potongan plat seng.

“Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20.850.000. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” Ujar AKP Joko.

Pihak kepolisian mengimbau kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

(dk)

Berita Terkait

Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis
Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G
Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI
Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”
Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang
Jalan Ibrahim Adjie  Perlu di Perketat, Sejumlah Pemuda Digelandang ke Mapolres Garut
Keributan Depan Himar Cafe Garut Kota Dibubarkan, Tiga Pemuda Dalam Pengaruh Alkohol Diamankan Polisi
Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:28 WIB

Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:46 WIB

Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:03 WIB

Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI

Senin, 4 Mei 2026 - 09:35 WIB

Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”

Kamis, 30 April 2026 - 11:59 WIB

Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!