KILASGARUTNEWS.id|Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan ini menjadi acuan sah dan resmi bagi umat Muslim di Kabupaten Garut dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri. Selasa (10/2/2006).
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, S.Pd.I., M.E, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tersebut telah ditetapkan melalui Bahstul Masail bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Pemerintah Kabupaten Garut, dengan mempertimbangkan harga kebutuhan pokok masyarakat, khususnya beras.
“Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan syariat Islam dan kondisi ekonomi masyarakat Garut,” ujar Abdullah Efendi.
Adapun besaran zakat fitrah Ramadhan 1447 H / 2026 M di Kabupaten Garut, yaitu:
- Zakat fitrah berupa beras: 2,7 kilogram per jiwa
- Zakat fitrah berupa uang: Rp 40.500 per jiwa, dengan asumsi harga beras Rp 15.000 per kilogram
- Fidyah: Rp 30.000 per orang per hari
BAZNAS Kabupaten Garut juga menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Garut, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara non-tunai, sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat.
Abdullah Efendi menegaskan bahwa zakat fitrah memiliki nilai sosial yang sangat besar dalam membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu.
“Zakat fitrah bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga instrumen penting untuk memperkuat solidaritas sosial dan menghadirkan kebahagiaan bagi para mustahik di hari kemenangan,” tegasnya.
BAZNAS Kabupaten Garut mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Idulfitri agar pendistribusian kepada para penerima manfaat dapat dilakukan secara optimal dan tepat sasaran.
Zakat Menguatkan Indonesia, Bersama BAZNAS Kabupaten Garut Wujudkan Garut Hebat dan Berkah.
(dk)












