Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, 2 Pelaku Sabu Berhasil Ditahan - Kilas Garut News

Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, 2 Pelaku Sabu Berhasil Ditahan

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 26 September 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan total barang bukti seberat 18,88 gram.

i

Satresnarkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan total barang bukti seberat 18,88 gram.

KILASGARUTNEWS.id|Satresnarkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan total barang bukti seberat 18,88 gram.

Kedua pelaku berinisial EM (45) warga Kecamatan Garut Kota dan JY (43) warga Kecamatan Leuwigoong ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi narkotika melalui aplikasi pesan singkat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial “PS”, yang dikenal melalui media sosial Instagram. Sabu itu kemudian dikemas dan disembunyikan di beberapa lokasi (mapping) untuk diedarkan kembali.

Baca Juga :  Penjual Kacamata di Garut Dibacok Preman

“Dari hasil interogasi, pelaku menerima sabu seberat 20 gram dari jaringan pemasok untuk diedarkan. Mereka bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, serta menentukan titik penyimpanan sesuai arahan pemasok,” kata AKP Usep, Jumat (26/9/2025).

Sebagai imbalan, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta per 20 gram sabu yang berhasil diedarkan. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sejumlah paket sabu dalam berbagai kemasan, alat hisap, timbangan digital, ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Dari Intelkam Polres Garut ke Podium, Aipda Sugianingsih Bersinar di Ajang Lari

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Satresnarkoba Polres Garut akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” tegas Kasat Narkoba.

(dk)

Berita Terkait

Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP
Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis
Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G
Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI
Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”
Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang
Jalan Ibrahim Adjie  Perlu di Perketat, Sejumlah Pemuda Digelandang ke Mapolres Garut
Keributan Depan Himar Cafe Garut Kota Dibubarkan, Tiga Pemuda Dalam Pengaruh Alkohol Diamankan Polisi
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:24 WIB

Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:28 WIB

Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:46 WIB

Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:03 WIB

Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI

Senin, 4 Mei 2026 - 09:35 WIB

Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!