Unit Reskrim Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti - Kilas Garut News

Unit Reskrim Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 13 September 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) di wilayah Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota.

Pelaku diketahui berinisial R (23), warga Kecamatan Garut Kota. Ia di tangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat CBS warna merah hitam tanpa pelat nomor polisi, yang sesuai dengan laporan kehilangan milik korban, Iwan (35), warga Cilawu.

Baca Juga :  Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di Jalan Candramerta I untuk mengantar pesanan makanan.

Namun, korban lupa mencabut kunci kontak. Saat kembali, motor sudah hilang dari lokasi. Kamis (11/9/2025).

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menemukan pelaku di rumahnya beserta barang bukti. Setelah dicek nomor rangka dan mesin, kendaraan tersebut cocok dengan milik korban,” kata Kapolsek kepada awak media. Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga :  Curanmor Beraksi, Pelaku Diringkus Polisi Setelah Tarik Menarik Motor dengan Korban

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan tergoda karena melihat kunci motor masih menempel. Saat ini, pelaku bersama barang bukti di amankan di Mapolsek Garut Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(dk)

Berita Terkait

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!