Cendekiawan Muda Garut Minta Polemik ‘Nyanyian’ Bekas Amil Baznas Garut Dihentikan - Kilas Garut News

Cendekiawan Muda Garut Minta Polemik ‘Nyanyian’ Bekas Amil Baznas Garut Dihentikan

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Kalangan cendekiawan muda Kabupaten Garut, Jawa Barat, meminta polemik ‘nyanyian’ tudingan pemberhentian secara sepihak yang dilayangkan Neti Yuliawati, bekas staf amil pelaksana BAZNAS Kabupaten Garut, segera dihentikan.

“Jika saya mendengarkan apa manfaatnya ? lagian jika dicermati itu persoalan pribadi yang dibawa seolah-olah masalah serius di Baznas,” ujar KH Hilman Umar Basori, salah satu cendekiawan muda Garut, di sela-sela konfercab PC IPNU Garut, di Pondok Pesantren Salaman, Ahad (29/12/2024).

Menurutnya, tudingan yang disampaikan Neti, membuah publik gundah, apalagi tudingan pemberhentian secara sepihak yang dilayangkan, tidak memiliki dasar yang kuat.

“Saya menilai adanya pemberhentian itu jelas ada penyebabnya, kalau ujung-ujug memberhentikan tanpa sebab jelas harus kita konfirmasi kepada Baznas,” ungkap dia.

Ceng Hilman, panggilan akrab salah satu pengasuh pondok pesantren Fauzan Sukaresmi Garut itu menyatakan, langkah pemberhentian yang dilakukan Baznas sudah tepat dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan, untuk menyelesaikan persoalannya.

“Saya dengar sudah ada SP (surat peringatan) 1, kemudian SP 2 buat yang bersangkutan, termasuk gaji dan hak pesangonnya juga akan segera diberikan, mau apa lagi,?” Tanya dia.

Tidak hanya itu, pernyataan Neti yang menuding petinggi salah satu ormas keagamaan ikut berperan mempengaruhi dalam pemberhentian dirinya, dinilai menambah persoalan baru.

Baca Juga :  Ini Rangkaian Peringatan HUT BAZNAS Ke 24 dengan Tema "Cahaya Zakat" Keajaiban Bagi Muzaqi dan Mustahiq

“Alangkah lebih bijak jangan memberikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik baru,” ujar dia meminta.

Dalam menyelesaikan kasus itu ujar dia, seharusnya Neti bisa melakukan penyelesaian polemik itu secara baik dan bijak, dengan menunjukan bukti yang benar.

“Jika ada masalah tinggal konsultasikan dengan badan pengawas Baznas, gak usah gembar-gembor di media,” kata dia.

Maraknya pemberitaan yang disampaikan Neti, dikhawatirkan berdampak pada kinerja Baznas, padahal kehadiran baznas cukup membantu dalam melayani masyarakat.

“Banyak sekali manfaatnya kehadiran baznas bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu di Garut,” ungkap dia.

Untuk itu, Hilman berharap polemik ‘nyanyian’ tudingan pemberhentian secara sepihak bekas pegawai Baznas itu segera dihentikan, dan semua pihak yang berkepentingan bisa duduk bersama menyelesaikan perkara itu.

“Lebih baik lakukan musyawarah secara kekeluargaan, kalau punya bukti kekeliruan tinggal dikomunikasikan dengan pihak pengawas Baznas, gak usah malah diumbar di media massa,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Baznas Kabupaten Garut Abdullah Effendi, membantah tudingan pemberhentian secara sepihak yang dilakukan Neti. Menurut dia, pemberhentian Neti merupakan keputusan bersama yang harus diambil di tengah banyaknya aduan terhadap bekas anak buahnya itu.

Baca Juga :  Pemda Garut Dukung Kegiatan Baznas, Penyebaran Kupon Infaq Ramadhan 1446 H

“Sebelumnya kami telah membentuk panitia internal dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan dalam batas waktu yang telah disepakati bersama,” ujar dia, kemarin.

Selama ini, Neti dinilai kurang fokus dalam menjalankan perannya sebagai staf amil pelaksana Baznas, akibat banyaknya aktivitas kegiatan bisnis di luar kantor yang dinilai merugikan Baznas.

“Banyak aduan juga dari masyarakat, termasuk internal amil BAZNAS kabupaten Garut tentang bisnis dengan yang bersangkutan dan merugikan banyak pihak baik dari eksternal maupun internal BAZNAS,” ungkap dia.

Atas dasar itulah, lembaganya kemudian membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan laporan dan tudingan perkara yang menjerat Neti, agar segera menyelesaikan seluruh aduan, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Namun dalam prakteknya, hingga batas waktu yang telah disepakati berakhir, Neti dinilai gagal memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pihak pengadu, terhadap persoalan bisnis yang dijalankannya.

“Ketidakmampuan yang bersangkutan memenuhi kesepakatan tersebut memberikan dasar yang kuat bagi BAZNAS Kabupaten Garut untuk menerima pengunduran dirinya berdasar pada kesepakatan,”pungkasnya.(Agus*).

Berita Terkait

Ratusan KPM di Tenjonagara Nikmati Bantuan BPNT & PKH, Kades Pastikan Tepat Sasaran
Terbongkar dari Kecurigaan Nenek, Kasus Cabul Anak di Garut Berujung Penangkapan di Cibalong
Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial
Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan
Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya
Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur
Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan
Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:18 WIB

Ratusan KPM di Tenjonagara Nikmati Bantuan BPNT & PKH, Kades Pastikan Tepat Sasaran

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Terbongkar dari Kecurigaan Nenek, Kasus Cabul Anak di Garut Berujung Penangkapan di Cibalong

Selasa, 21 April 2026 - 09:28 WIB

Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial

Senin, 20 April 2026 - 22:14 WIB

Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!