Sempat Melawan Petugas, Sat Reskrim Polres Garut Ciduk Dua Pelaku Curanmor  di Dalam Bis  - Kilas Garut News

Sempat Melawan Petugas, Sat Reskrim Polres Garut Ciduk Dua Pelaku Curanmor  di Dalam Bis 

Avatar photo

- Reporter

Senin, 25 November 2024 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K, (Foto:Istimewa).

i

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K, (Foto:Istimewa).

KILASAGRUTNEWS.id|Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diciduk oleh jajaran Sat Reskrim Polres Garut setelah melakukan aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat. Senin (25/11/2024).

Kedua tersangka, berinisial AWS (49) alias Cobra warga Garut dan A (34) alias Adok warga Lampung, ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan di kawasan Karangpawitan dan Leuwigoong.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Garut berhasil melacak keberadaan kedua pelaku.

“Saat diamankan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawan kepada petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit Berkomitmen Berantas Miras Ilegal 

Sdr. AWS di amankan di wilayah Garut, sedangkan Sdr. A ditangkap di dalam Bus di jalan Tol Jakarta – Cikampek saat akan melarikan di ke Lampung.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah kunci letter T / astag, 2 buah mata kunci astag, 1 buah kunci pembuka tutup magnet, 1 buah kunci merk honda, 1 buah dompet berwarna hitam dan 6 unit sepeda motor hasil curian.

Kedua pelaku melakukan aksinya dari tanggal 5 sampai 10 November 2024 di berbagai wilayah di Kabupaten Garut dan berhasil menggasak 6 buah sepeda motor.

Baca Juga :  Polsek Tarogong Kidul Hadiri Peresmian Wisata Kuliner Kerkhof

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Mereka di jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Garut juga menyerahkan sepeda motor yang berhasil di temukan kepada Sdr. Ruhian Hidayat warga Karangpawitan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman. Jangan lupa gunakan kunci tambahan untuk mengurangi resiko pencurian,” Pungkas Fajar.(Deden Kurnia/Humas POlres Garut*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!