KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cisompet Polres Garut amankan pelaku yang diduga mencuri getah karet (leum) pada Rabu (18/4/23) pukul 4 sore.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 18 April 2024 sekitar pukul 9 malam di Kampung Cipanjang, Desa Sindangsari, Kecamatan Cisompet.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengarahkan agar Polsek Jajaran tegas dalam menindak segala gangguan Kamtibmas. Hal ini disampaikan melalui Kapolsek Cisompet AKP Hilman Nugraha.
Menurut saksi yang merupakan keamanan kebun, saksi melihat pelaku S (28) dan N (22) mencuri getah karet milik Ujang (59).
Pelaku sudah berhasil diamankan oleh Polsek Cisompet dengan bekerja sama dengan pihak perkebunan.
“Kami telah mengamankan pelaku dan meminta keterangan saksi, korban, dan pelaku. Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui dan membenarkan perlakuan tersebut, kami akan menindaklanjutinya” ungkap Kapolsek Cisompet.(Deden Kurnia*).












