Polres Garut Ungkap Sindikat Pemalsuan Uang dan Dugaan Penipuan - Kilas Garut News

Polres Garut Ungkap Sindikat Pemalsuan Uang dan Dugaan Penipuan

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 20 November 2022 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS|Polres Garut berhasil mengungkap sindikat pemalsuan uang dan dugaan penipuan di wilayah Kabupaten Garut, tepatnya di Kampung Calingcing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Atas penangkapan itu, Porles Garut menggelar Konferensi Pers yang bertempat di Halama Lobi Mapolres Garut, dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si. Minggu (20/11/2022).

Kepada awak media, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, awal mula pengungkapan itu berawal adanya laporan dari masyarakat, dimana Polres Garut juga mendapatkan informasi melalui Program Taros Kapolres Garut, adanya peredaran uang palsu yang ada di sekitar Kabupaten Garut.

“Kami lakukan langkah penyelidikan, di daerah Karangpawitan adanya Satu orang pelaku yang tengah mengedarkan uang palsu, dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial A,”ungkapnya.

Lanjut kata Kapolres, tersangka Inisial A (47) ini merupakan pelatih Badminton, ” saat dilakukan penggeledahan terdapat sejumlah barang bukti satu kotak besar yang didalamnya terdapat sejumlah uang pecahan 100 ribu yang diduga uang palsu, dan adanya 23 bandel uang seratus juta dalam pecahan 100 ribuan, serta Sebuah senjata tajam berupa Keris yang diduga kuat digunakan untuk Praktik Penipuan.

Baca Juga :  Polsek Banjarwangi Polres Garut Cek TKP Jembatan Ambruk Dihantam Banjir

“Tersangka ini dugaan kuat akan mengedarkan dan bentuk penipuan, yaitu penipuan seperti penggandaan uang, karena ditemukan senjata tajam berupa Keris, diduga kuat digunakan untuk Praktik Penipuan, mengiming-imingi dan sebagainya, melalui media sosial,”kata Kapolres.

Dari Tersangka A ini, imbuh Kapolres, dilakukan pengembangan, akhirnya berhasil menangkap Pelaku yang membuat dan memproduksi uang palsu ini berinisial D (52) seorang Tukang Sablon.

“Pengembangan dari tersangka A, kami tangkap juga D seorang tukang sablon di daerah kabupaten Bandung, yang memproduksi dan membuat uang palsu,”imbuhnya.

Dari Tangan Tersangka D, Polres Garut berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah peralatan produksi uang palsu, dari mulai bahan polimer, kemudian Printer besar, dan termasuk juga sejumlah kepingan logam yang diduga kuat dilakukan untuk melakukan penipuan Diduga emas, padahal Kuningan, dan bahan-bahan kimia seperti pospor, tinta, dan sejumlah buku panduan menyerupai sebuah sertifikat keasliannya.

“Tersangka D ini melakukan operasi membuat uang palsu sudah Satu tahun lamanya, dan tidak hanya Mata uang Rupiah saja yang dipalsukan, tersangka juga mencetak uang-uang negara lain atau uang Asing, seperti mata uang Kanada, Australia, dan lainnya,”jelas Kapolres.

Baca Juga :  Polres Garut Bersama SMAN 6 Garut Lakukan Deklarasi Penolakan Penggunaan Knalpot Bising

Dikatakan Kapolres, Polres Garut juga mendapatkan adanya pencetakan tali pita uang dari beberapa Bank yang ada di Indonesia, “seperti Bank Rakyat Indonesia, termasuk juga Bank Indonesia,”ucapnya.

Dari Tangan tersangka, Porles Garut berhasil menyita 23 Bandel uang palsu 100 ribuan dengan total nilai mencapai Rp.3 Miliar , dan termasuk Cetakan untuk uang asing, Cetakan sablon, dan sejumlah peralatan untuk memproduksi uang Palsu.

“Kami juga saat ini sedang melakukan pemeriksaan pada rekening tersangka, apakah memang ada transaksi dengan pelaku lainnya, saat ini masih dilakukan pengembangan”terang Kapolres.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka Terancam pasal 244 KUHP, dan atau Pasal 245 KUHP, dan Pasal 26 ayat 3, pasal 36, pasal 37, Undang -undang Mata Uang.

“Jadi barang siapa yang membelanjakan dan mengedarkan uang Rupiah palsu dan atau barang siapa meniru atau memalsukan uang kertas negara atau uang kertas Bank dengan maksud mengedarkan dan menyuruh mengedarkan dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp.100 miliar rupiah,”pungkasnya.(Deden Kurnia).

Berita Terkait

Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul
Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan
Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif
Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks
Hari Pertama Sekolah, Bupati Garut Izinkan ASN Dampingi Anak: Pendidikan Dimulai dari Keluarga
Puluhan Jurnalis Garut Hadiri Silaturahmi Perdana Bersama Kasat Reskrim Baru Polres Garut, AKP Herman Saputra
Dua Pengedar Psikotropika Diciduk Satres Narkoba Polres Garut, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Selamatkan Sumber Air, Pemerintah Desa Mekarsari Ajak Warga Peduli Lingkungan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:35 WIB

Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:54 WIB

Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:56 WIB

Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:32 WIB

Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks

Senin, 13 Juli 2026 - 16:11 WIB

Hari Pertama Sekolah, Bupati Garut Izinkan ASN Dampingi Anak: Pendidikan Dimulai dari Keluarga

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!