Polsek Tarogong Kaler Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor - Kilas Garut News

Polsek Tarogong Kaler Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 5 November 2022 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS|Polisi mengamankan dua orang Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Satu Pelaku merupakan Security di Kota Bandung berinisial FD (24), dan Satu orang lagi berinisial AR (22), Warga Samarang, Garut.

Para Pelaku itu melakukan aksinya di Kampung Naringgul, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, tepatnya di Cafe Balong pada Sabtu (29/10/2022) lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Budiman Suhardiana, mengatakan, Para pelaku ini melakukan pencurian pada kendaraan yang sedang di parkir dihalaman parkir area cafe Balong, diduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci.

Baca Juga :  Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu, 5 Paket Jenis Sabu Dijadikan Barang Bukti

“Ya terlihat di bagian kunci motor rusak, diduga para Pelaku ini melakukannya aksinya dengan cara merusak bagian kunci motor,”ungkapnya saat Konferensi Pers di halaman Mapolsek Tarogong Kaler. Jum’at (4/11/2022).

Selanjutnya, jelas Budi, Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek, Selanjutnya pada hari Rabu (2/11/2022) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB, gabungan unit Reskrim Polsek Tarogong Kaler dengan Tim sancang Polres Garut telah menangkap 1 orang pelaku atas nama FD bersama dengan 1 unit sepeda motor di La granade Apartemen kota Bandung.

Baca Juga :  Pemuda Ini Curi Motor, Polsek Garut Kota Berhasil Bekuk Pelaku

“Setelah menangkap 1 orang pelaku, dilakukan pengembangan dan tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas nama AR di daerah Ciwastra selanjutnya para pelaku di amankan ke Polsek Tarogong Kaler untuk dilakukan Pemeriksaan,”Ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna hitam , STNK atas nama Anne Mardiana, 1 (satu) unit sepeda merk Yamaha Alfa tahun 1990, warna hitam, STNK atas nama Sudarto.

“Kedua Pelaku terancam pasal 363 KUHP SUBS 362 dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 7 tahun Penjara,”pungkasnya.(Deden Kurnia).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

TMMD 128 di Cidahu, TNI dan Warga Sulap Jalan Rusak Jadi Layak

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:31 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!