Waspada Parkir di Alfamart Sukagalih, Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor - Kilas Garut News

Waspada Parkir di Alfamart Sukagalih, Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkiran Alfamart, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Selasa (7/10/2025) malam sekitar pukul 22.55 WIB.

Kejadian bermula ketika korban, Sdr. M. Arif, pegawai Alfamart, melihat melalui monitor CCTV bahwa terdapat dua orang pelaku yang sedang mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi Z-2733-DAR.

Menyadari hal tersebut, korban langsung berlari keluar dan berusaha mengejar sambil meneriaki pelaku dengan teriakan “maling!”.

Beruntung, pada saat bersamaan, mobil patroli Polsek Tarogong Kidul tengah melintas di lokasi kejadian. Petugas segera merespons dengan cepat dan bersama warga sekitar berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sebelum sempat melarikan diri.

Baca Juga :  Polsek Cikelet Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karangpapak, Korban Alami Luka Robek di Kepala

Kedua pelaku yang diamankan berinisial AM (28) dan TI (26), keduanya merupakan warga Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi D 2504 CIA, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi Z-2733-DAR, satu buah astag huruf T, dan satu buah mata astag.

Baca Juga :  Kunci Motor Masih Menancap, Aksi Percobaan Curanmor di Cisompet Berhasil Digagalkan

Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kesigapan petugas dan kerja sama masyarakat yang turut membantu di lapangan. Minggu (12/10/2025).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman serta mudah terpantau,” pungkas Kapolsek Tarogong Kidul

(dk)

Berita Terkait

Polres Garut Bongkar 22 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Diciduk Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar
Beraksi 8 Kali, Tiga Pelaku Pencurian 5 Kuintal Bawang Merah di Wanaraja Garut Dibekuk Polisi
Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu
Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan
Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut
Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi
Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Polres Garut Bongkar 22 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Diciduk Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Beraksi 8 Kali, Tiga Pelaku Pencurian 5 Kuintal Bawang Merah di Wanaraja Garut Dibekuk Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!