Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut Tangkap Pelaku KDRT - Kilas Garut News

Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut Tangkap Pelaku KDRT

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 26 September 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut resmi menahan seorang pria pelaku KDRT berinisial EP (38), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

i

Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut resmi menahan seorang pria pelaku KDRT berinisial EP (38), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

KILASGARUTNEWS.id|Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut resmi menahan seorang pria pelaku KDRT berinisial EP (38), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Penahanan ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/06/2025) malam, di rumah mereka yang berlokasi di kediaman pelaku.

Menurut keterangan korban, pelaku kerap melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan golok bagian tumpul, tongkat portable, serta melempar toples. Bahkan, korban juga sempat diceburkan ke kolam di depan rumah hingga mengalami luka lebam dan sakit di bagian kepala, punggung, tangan, serta kaki.

Baca Juga :  Polsek Cibatu Berhasil Amankan Pelaku DPO Kasus Penganiayaan

Korban juga mengaku telah mengalami perlakuan serupa selama delapan bulan terakhir, terutama dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang menuduh korban berselingkuh. Karena tidak tahan lagi, korban akhirnya meminta pertolongan warga dan keluarganya, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Garut.

Dalam proses penyelidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, buku nikah, kartu keluarga, serta keterangan medis dari RSUD dr. Slamet Garut yang memperkuat adanya dugaan tindak kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jumat (26/9/2025).

Baca Juga :  Gotong Royong Bersihkan Sampah Sungai Cipeujeuh, Polsek Cilawu : KIta Bersihkan Supaya Tidak Menimbulkan Bencana Alam Banjir

Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban juga mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku, Saat ini, korban masih menjalani pemulihan akibat luka fisik dan trauma psikologis.

“Kami menegaskan untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Kabupaten Garut.” kata Kasat Reskrim kepada awak media.

(dk)

Berita Terkait

Polsek Leles Polres Garut Berhasil Tangkap Lima Pelaku Curanmor Jaringan Lintas Wilayah
Cemburu dan Salah Paham Berujung Tragis, Warga Peundeuy Garut Aniaya Teman Dekatnya dengan Golok
Pria di Mekarmukti Garut Diringkus Polisi karena Diduga Setubuhi Perempuan Difabel
Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Teman Korban
Polisi Ungkap Aksi Pencurian di Haurpanggung Garut, Pelaku Gunakan Linggis Bobol Pintu Dapur
Aksi Cepat Polsek Limbangan, Dua Pencuri Motor Ditangkap Tak Lama Usai Beraksi
Polsek Tarogong Kidul Ungkap Dugaan Penipuan dan Pengelapan dalam Transaksi Tanah di Garut
Operasi Sat Narkoba Polres Garut Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Limbangan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 09:19 WIB

Cemburu dan Salah Paham Berujung Tragis, Warga Peundeuy Garut Aniaya Teman Dekatnya dengan Golok

Minggu, 2 November 2025 - 10:31 WIB

Pria di Mekarmukti Garut Diringkus Polisi karena Diduga Setubuhi Perempuan Difabel

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Teman Korban

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Polisi Ungkap Aksi Pencurian di Haurpanggung Garut, Pelaku Gunakan Linggis Bobol Pintu Dapur

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:04 WIB

Aksi Cepat Polsek Limbangan, Dua Pencuri Motor Ditangkap Tak Lama Usai Beraksi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!