Pemuda 21 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Garut, Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis di Media Sosial - Kilas Garut News

Pemuda 21 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Garut, Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis di Media Sosial

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda bernama RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

i

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda bernama RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda bernama RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka ditangkap di Jalan Ibu Noch Kartanegara, Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamentri, Garut Kota. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di sukamenteri

antaranya 2 botol cairan diduga untuk campuran tembakau sintetis, 1 paket sabu dan 1 paket tembakau sintetis.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Aksi Pencurian di Haurpanggung Garut, Pelaku Gunakan Linggis Bobol Pintu Dapur

Kapolres Garut melalui Kasat Res Narkoba AKP Usep Sudirman menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua akun media social.

“Pelaku mengaku membeli narkotika untuk dikonsumsi pribadi sekaligus dijual kembali. Bahkan cairan yang diamankan rencananya akan diproduksi menjadi tembakau sintetis siap edar,” kata AKP Usep kepada awak media, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :  Warga Cikelet Tangkap Pencuri Motor, Bantu Polisi Ungkap Kasus

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No. 7 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut melalui Satresnarkoba menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut.

(dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku
Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik
Kasus Mengejutkan di Garut, Remaja Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Pantai
Ngamuk di Loket Wisata, Pelaku Bacok Petugas Pakai Golok
Polisi Amankan 24 Butir Diduga Tramadol dari Tangan Pelaku di Leles
Polisi Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Garut, Satu Pelaku Masih Buron
Polsek Wanaraja Kejar Pelaku Penganiayaan, Korban Sesak Usai Ditendang
Dadang Buaya Kembali Berulah, Tim Sancang Ringkus Pelaku di Malam Hari
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:56 WIB

Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku

Kamis, 16 April 2026 - 10:09 WIB

Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik

Rabu, 8 April 2026 - 20:52 WIB

Kasus Mengejutkan di Garut, Remaja Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Pantai

Rabu, 8 April 2026 - 20:47 WIB

Ngamuk di Loket Wisata, Pelaku Bacok Petugas Pakai Golok

Rabu, 8 April 2026 - 12:34 WIB

Polisi Amankan 24 Butir Diduga Tramadol dari Tangan Pelaku di Leles

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!