KILASGARUTNEWS.id|Tim UPRC (Unit Patroli Reaksi Cepat) Sat Samapta Polres Garut mengamankan sejumlah miras (minuman keras) yang terdapat di toko Sidomuncul dan Gudang di sebuah rumah milik salah seorang warga, Rabu (10/05/2023) pukul 21.10 WIB.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. melalui Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E. menyampaikan bahwa kegiatan patroli saat ini berfokus pada C3 (Curanmor, Curat, dan Curas) di wilayah hukum Polres Garut.

“Anggota kami yang melaksanakan kegiatan patroli malam menemukan sejumlah miras yang ada di salah satu toko jamu dan di gudang rumah milik warga yang berlokasi di Sukadana, kemudian langsung kami amankan,” ujar Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E.
Minuman keras yang ditemukan oleh personel Tim UPRC Sat Samapta Polres Garut langsung diamankan agar tidak diperjual belikan secara bebas dan para pelaku penjual miras akan diberikan hukum yang sesuai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami jaringan miras tersebut. Seperti kurir jasa pengiriman yang bekerja sama dengan para tersangka.(Deden Kurnia*).











