Tak Sampai 3 Hari, Polsek Tarogong Kidul Ungkap Curanmor dan Amankan Pelaku serta Penadah - Kilas Garut News

Tak Sampai 3 Hari, Polsek Tarogong Kidul Ungkap Curanmor dan Amankan Pelaku serta Penadah

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua beserta penadahnya.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., kepada awak media. Minggu (4/1/2026).

Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor R2 yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama M. Faizal Hadi bin Furqon (24), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Adapun pelaku pencurian berinisial Sdr. RM (35), warga Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sementara itu, dua orang pelaku penadahan masing-masing berinisial Sdr. D (40) dan Sdr. RA (35), warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.

AKP Agus Kustanto menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 01 Januari 2026 sekitar pukul 05.40 WIB, bertempat di Jalan Otista No. 198, tepatnya di depan Toko Hisana, Kecamatan Tarogong Kidul.

Baca Juga :  Dua Pelaku dan Satu Penadah Curanmor Tak Berkutik Saat Polisi Ringkus di Wilayah Perum Cempaka Indah Karangpawitan

Saat itu korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi D 5168 VDO, warna putih, dalam kondisi tidak dikunci kontak setelah berbelanja dari pasar sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika korban kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Tarogong Kidul. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku pencurian berinisial RM. Selanjutnya, pada Sabtu, 03 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di Kampung Tarogong Kolot, Desa Tarogong.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada Sdr. RM melalui perantara Sdr. D di wilayah Kecamatan Banjarwangi. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kecamatan Banjarwangi dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor beserta kedua pelaku penadahan.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Bayongbong Polres Garut Ciduk Pelaku Curanmor

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda No. Pol D 5168 VDO warna putih.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kapolsek Tarogong Kidul mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Berita Terkait

Komplotan Spesialis Bongkar Alfamart di Garut Sudah Beraksi di 19 TKP, 3 Pelaku Diamankan
Acungkan Celurit ke Truk Ternyata Cuma Bikin Konten, Pria di Cibalong Garut Berurusan dengan Polisi
Polres Garut Tangani Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar, 7 Pelaku Diperiksa
Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:29 WIB

Komplotan Spesialis Bongkar Alfamart di Garut Sudah Beraksi di 19 TKP, 3 Pelaku Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 22:25 WIB

Acungkan Celurit ke Truk Ternyata Cuma Bikin Konten, Pria di Cibalong Garut Berurusan dengan Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 14:49 WIB

Polres Garut Tangani Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar, 7 Pelaku Diperiksa

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!