KILASGARUTNEWS.id|Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten Garut melaksanakan pengukuhan terkait perpanjangan 2 tahun masa jabatan kepada 2.255 anggota BPD se Garut. Sesuai Amanat Undang undang nomor 3 Pasal 52 ayat 2.
Kegiatan pengukuhan berlangsung aman dan tertib yang dilaksanakan di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut kota, kabupaten Garut, Jawa Barat. Senin (28/10/2024).
Kadis DPMPD melalui sekretaris Nya, Erwin menyampaikan, kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD se kabupaten Garut yang sudah diamanatkan di undang undang 3 Pasal 56 ayat 2 bahwa,ada penambahan masa jabatan ditambah dua tahun dan dapat terlaksana hari ini.”ujar Erwin kepada wartawan saat ditemui usai melaksanakan kegiatan tersebut di Pendopo Garut.
Terkait dengan hal tersebut,kata Erwin , ketetapan nya yaitu dari kepala daerah dalam hal ini adalah bupati,ditambah dua tahun.”katanya
Adanya penambahan dia tahun untuk jabatan BPD, Erwin berharap, insya allah dengan bertambahnya jabatan ini yang sesuai amanat pak pj bupati tadi bahwasannya tetap berjalan bersinergis bersama pemerintah desa dan BPD kemudian BPD lebih aktif dalam pengawasan baik, pengawasan pembangunan,perencanaan, penganggaran termasuk penyerapan aspirasi masyarakat desa.”harapnya
Karena hal itu sebagai dasar untuk melakukan kebijakan di desa. Lanjut Erwin menjelaskan, anggota BPD se Garut yang dikukuhkan sebanyak 2.255 orang,dan sekarang yang dikukuhkan adalah perwakilan sekitar 421 anggota BPD yang telah hadir.”jelasnya.(Agus*).