Sesuai Amanat UU Nomor 3 Pasal 56, DPMPD Garut Melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD  - Kilas Garut News

Sesuai Amanat UU Nomor 3 Pasal 56, DPMPD Garut Melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD 

Avatar photo

- Reporter

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten Garut melaksanakan pengukuhan terkait perpanjangan 2 tahun masa jabatan kepada 2.255 anggota BPD se Garut. Sesuai Amanat Undang undang nomor 3 Pasal 52 ayat 2.

Kegiatan pengukuhan berlangsung aman dan tertib yang dilaksanakan di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut kota, kabupaten Garut, Jawa Barat. Senin (28/10/2024).

Kadis DPMPD melalui sekretaris Nya, Erwin menyampaikan, kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD se kabupaten Garut yang sudah diamanatkan di undang undang 3 Pasal 56 ayat 2 bahwa,ada penambahan masa jabatan ditambah dua tahun dan dapat terlaksana hari ini.”ujar Erwin kepada wartawan saat ditemui usai melaksanakan kegiatan tersebut di Pendopo Garut.

Baca Juga :  TNI AD Gandeng Kementerian Pertanian dalam Program Ketahanan Pangan

Terkait dengan hal tersebut,kata Erwin , ketetapan nya yaitu dari kepala daerah dalam hal ini adalah bupati,ditambah dua tahun.”katanya

Adanya penambahan dia tahun untuk jabatan BPD, Erwin berharap, insya allah dengan bertambahnya jabatan ini yang sesuai amanat pak pj bupati tadi bahwasannya tetap berjalan bersinergis bersama pemerintah desa dan BPD kemudian BPD lebih aktif dalam pengawasan baik, pengawasan pembangunan,perencanaan, penganggaran termasuk penyerapan aspirasi masyarakat desa.”harapnya 

Baca Juga :  Masa Jabatan Kades Diperpanjang, APDESI Garut Tengah Siapkan Untuk Acara Pengukuhan dan Syukuran

Karena hal itu sebagai dasar untuk melakukan kebijakan di desa. Lanjut Erwin menjelaskan, anggota BPD se Garut yang dikukuhkan sebanyak 2.255 orang,dan sekarang yang dikukuhkan adalah perwakilan sekitar 421 anggota BPD yang telah hadir.”jelasnya.(Agus*).

Berita Terkait

TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa
Bupati Garut Tetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.46-DPMD/2026, Barikut Jumlah Besaran ADD Tahun Anggaran 2026
Bupati Garut Warning Keras Perangkat Desa Diminta Transparan Jangan Main-Main dengan Anggaran
Musrenbang Sindangprabu Dihadiri Kapolsek Wanaraja Serap Aspirasi Rakyat Bangkit di Tengah Duka
Milangkala ke-42 Desa Mekarsari, Wabup Garut Soroti Potensi Kerajinan Bambu Selaawi
Bupati Garut dan Ketua DPRD Temui Aksi Damai APDESI, Sepakati Pembentukan Tim Tindak Lanjut Aspirasi Desa
Wabup Garut Sambut Tim Klarifikasi Lomba Sri Baduga Jabar 2025 di Desa Pangauban
Inspektorat Dorong Sekdes Garut Profesional Kelola Keuangan Desa
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:52 WIB

TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:15 WIB

Bupati Garut Tetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.46-DPMD/2026, Barikut Jumlah Besaran ADD Tahun Anggaran 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:22 WIB

Bupati Garut Warning Keras Perangkat Desa Diminta Transparan Jangan Main-Main dengan Anggaran

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:46 WIB

Musrenbang Sindangprabu Dihadiri Kapolsek Wanaraja Serap Aspirasi Rakyat Bangkit di Tengah Duka

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:15 WIB

Milangkala ke-42 Desa Mekarsari, Wabup Garut Soroti Potensi Kerajinan Bambu Selaawi

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

TMMD 128 di Cidahu, TNI dan Warga Sulap Jalan Rusak Jadi Layak

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:31 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!