Selama Dua Bulan Terkahir, Upaya Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Ribuan Obat Terlarang - Kilas Garut News

Selama Dua Bulan Terkahir, Upaya Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Ribuan Obat Terlarang

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Maret hingga April 2025.

Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, sebanyak 23 orang tersangka berhasil di amankan, terdiri dari 20 laki-laki dan 3 perempuan.

Para pelaku di ketahui menggunakan berbagai modus operandi, antara lain menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika.

Selain itu, di temukan pula dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan, yaitu menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat keras terbatas tanpa disertai resep dokter.

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 61,98 gram sabu-sabu, 154,2 gram tembakau sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika dan 3.985 butir obat keras terbatas (OKT).

Baca Juga :  Pembinaan Siswa Dan Siswi SMK 2 Pasundan Garut Bersama Polsek Garut Kota

Atas perbuatannya, para tersangka tindak pidana narkotika di kenakan pasal-pasal Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda maksimal Rp. 10 miliar.

Untuk pelaku Tindak pidana psikotropika di kenakan pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp. 200 juta

Sementara itu untuk pelaku tindak pidana kesehatan (OKT) di kenakan pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar.

Baca Juga :  TNI dan Polri Bersihkan Material Longsor di Jalur Cigedug-Cikajang

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya. Selasa (6/5/2025).

Dengan di gagalkannya peredaran barang haram ini, di sebanyak 194.850 jiwa masyarakat Kabupaten Garut berhasil di selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh zat berbahaya.

(Deka/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi
Jumat Keliling di Karangpawitan, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat
Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Perintahkan Siaga Satu, Kamtibmas dan Nobar Jadi Perhatian
Baja Fight Academy Garut Perkuat Konsolidasi, Siapkan Deklarasi Akbar hingga Event Imperium Siliwangi Road Temu Tarung 3
Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia
Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata
Bupati Garut Soroti Abu Vulkanik, Karhutla, dan Prestasi ASN dalam Apel Gabungan
Polisi Amankan Lokasi Penemuan Benda Diduga Hulu Ledak Mortir di Tarogong Kidul
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi

Jumat, 11 September 2026 - 22:06 WIB

Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Perintahkan Siaga Satu, Kamtibmas dan Nobar Jadi Perhatian

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Baja Fight Academy Garut Perkuat Konsolidasi, Siapkan Deklarasi Akbar hingga Event Imperium Siliwangi Road Temu Tarung 3

Senin, 7 September 2026 - 11:27 WIB

Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia

Senin, 7 September 2026 - 11:01 WIB

Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!