Selama Dua Bulan Terkahir, Upaya Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Ribuan Obat Terlarang - Kilas Garut News

Selama Dua Bulan Terkahir, Upaya Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Ribuan Obat Terlarang

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Maret hingga April 2025.

Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, sebanyak 23 orang tersangka berhasil di amankan, terdiri dari 20 laki-laki dan 3 perempuan.

Para pelaku di ketahui menggunakan berbagai modus operandi, antara lain menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mengonsumsi narkotika.

Selain itu, di temukan pula dugaan tindak pidana di bidang psikotropika dan kesehatan, yaitu menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat keras terbatas tanpa disertai resep dokter.

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 61,98 gram sabu-sabu, 154,2 gram tembakau sintetis, 5 butir ekstasi, 73 butir psikotropika dan 3.985 butir obat keras terbatas (OKT).

Baca Juga :  Polsek Bayongbong Polres Garut Melaksanakan Pengamanan PAW Kepala Desa Ciela

Atas perbuatannya, para tersangka tindak pidana narkotika di kenakan pasal-pasal Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau denda maksimal Rp. 10 miliar.

Untuk pelaku Tindak pidana psikotropika di kenakan pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp. 200 juta

Sementara itu untuk pelaku tindak pidana kesehatan (OKT) di kenakan pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar.

Baca Juga :  ACT-MRI Garut Masih Bertahan di Lokasi Banjir Bandang dan Longsor Karangtengah Adakan Operasi Makan Gratis (OMG)

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya. Selasa (6/5/2025).

Dengan di gagalkannya peredaran barang haram ini, di sebanyak 194.850 jiwa masyarakat Kabupaten Garut berhasil di selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh zat berbahaya.

(Deka/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

6 Penumpang Jadi Korban, Truk Bermuatan Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut
Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut
Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian
Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum
Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi
Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 10:05 WIB

6 Penumpang Jadi Korban, Truk Bermuatan Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:21 WIB

Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:46 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!