KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Malangbong, Polres Garut, menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Sabtu malam (31/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi salah satu rumah di Desa Citeras, Kecamatan Malangbong. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 79 botol minuman keras jenis ciu dari seorang penjual berinisial E (54), warga Kecamatan Malangbong.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Malangbong, IPTU Zainuddin, bersama sejumlah personel. Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan serta meminta keterangan dari pemilik minuman keras. Petugas turut memberikan edukasi mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol dan mengimbau agar tidak memperjualbelikan miras tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Malangbong, IPTU Zainuddin, menegaskan bahwa kegiatan Ops Cipkon akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Zainuddin saat ditemui awak media, Minggu (1/11/2026).
Polres Garut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kamtibmas. Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
(DK)




























