Satresnarkoba Polres Garut Kembali Bekuk Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan "Mapping" di Kawasan Kota - Kilas Garut News

Satresnarkoba Polres Garut Kembali Bekuk Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan “Mapping” di Kawasan Kota

Avatar photo

- Reporter

Senin, 14 Juli 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Sabtu, 12 Juli 2025. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial AG (26), warga Kecamatan Tarogong Kaler.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan dalam operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Otista, Desa Cimanganteun, Tarogong Kaler, petugas mengamankan sejumlah barang bukti mencurigakan dari badan pelaku maupun dari tempat tinggalnya.

Barang bukti tersebut antara lain terdiri dari tujuh paket narkotika yang diduga jenis sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, lakban, plastik klip bening, hingga percakapan dalam aplikasi Zangi dan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Jebakan Pohon Pisang Berujung Penangkapan! Tim Sancang Polres Garut dan Polsek Cisurupan Ringkus Tiga Pelaku Curas di Sukaresmi

Berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,46 gram. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Ibeh yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Metode distribusi yang digunakan adalah sistem mapping, yakni menaruh sabu di titik-titik tertentu seperti di bawah pohon di sekitar Islamic Center Garut dan Jalan Suherman.

Baca Juga :  Waspada Parkir di Alfamart Sukagalih, Polisi Ringkus 2 Pelaku Curanmor

“Setelah kami lakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah lima kali menerima sabu dari seseorang berinisial I, dengan imbalan uang sebesar Rp700.000 per lima gram dan satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi sendiri. Selain menjadi perantara dan pengemas, pelaku juga aktif mengkonsumsi narkotika tersebut.” Ujar AKP Usep kepada awak media, Senin (14/07/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Blue Light Patroli Hingga Park, Walk and Talk, Strategi Polres Garut Jaga Kamtibmas Malam Akhir Pekan
Teror Dini Hari di Jalan Guntur, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan Polisi
13 Kasus Terbongkar Satres Narkoba Polres Garut Ringkus 20 Pelaku
Sembilan Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Patroli Polres Garut, Polisi Sita Miras dan Sebilah Pisau
Nekat Imingi Nikahi Anak Korban dan Bangun Rumah, Pria Asal Ciamis Diciduk Polisi Setelah Janjinya Terbongkar
Kasat Reskrim Garut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme, Empat Pengeroyok Petugas KAI Ditangkap
Nekat Hajar Petugas Perlintasan Kereta Api Saat Bertugas, Empat Pelaku Dibekuk Polres Garut dan Resmob Polda Jabar
Jaringan Narkoba Banyuresmi Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPO
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:19 WIB

Blue Light Patroli Hingga Park, Walk and Talk, Strategi Polres Garut Jaga Kamtibmas Malam Akhir Pekan

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:46 WIB

Teror Dini Hari di Jalan Guntur, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

13 Kasus Terbongkar Satres Narkoba Polres Garut Ringkus 20 Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:25 WIB

Sembilan Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Patroli Polres Garut, Polisi Sita Miras dan Sebilah Pisau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:55 WIB

Nekat Imingi Nikahi Anak Korban dan Bangun Rumah, Pria Asal Ciamis Diciduk Polisi Setelah Janjinya Terbongkar

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!