Aksi Brutal di Warung Garut: Polres Garut Bertindak Cepat Amankan Pelaku Curas - Kilas Garut News

Aksi Brutal di Warung Garut: Polres Garut Bertindak Cepat Amankan Pelaku Curas

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Kabupaten Garut. Kali ini, peristiwa mengenaskan itu menimpa dua orang korban yang sedang bekerja di sebuah warung di Jl. Prof. KH Anwar Musaddad, Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Jumat, 25 Juli 2025.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan kejadian bermula ketika korban tengah berada di dalam warung. Tiba-tiba, seorang pelaku berinisial AK (31) yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kaler bersama rekannya datang dan langsung melakukan tindak kekerasan. Korban diseret, dicekik, digigit tangan, serta disundul bagian kepala.

Baca Juga :  Maung Siliwangi Galakkan Tanam Padi Gogo Untuk Ketahanan Pangan

Tidak berhenti di situ, pelaku lain turut memukul wajah korban hingga kemudian menendang pintu belakang warung. Pintu tersebut mengenai mata salah satu korban dan menyebabkan luka serius.

Akibat aksi brutal tersebut, uang hasil jualan yang disimpan di dalam laci meja warung sebesar Rp1.700.000 raib digondol pelaku.
Dua orang korban, yaitu Deva dan Salinah, mengalami luka-luka. Deva mengalami luka gigitan di tangan sebelah kiri serta memar di bagian mata, sementara Salinah juga mengalami memar di bagian mata sebelah kiri.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AK. (31) yang saat ini sudah diamankan di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah jaket hoodie warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.” Ujar Kasat Reskrim saat ditanya awak media, Rabu (28/8?2025).

Baca Juga :  Beredar Info Penculikan Anak di SDN Muarasanding, Kapolsek Garut Kota Cek Ke Sekolah dan Dipastikan Hoax

Kasus ini kini tengah ditangani Satreskrim Polres Garut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 hingga 15 tahun.

(dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia
Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata
Bupati Garut Soroti Abu Vulkanik, Karhutla, dan Prestasi ASN dalam Apel Gabungan
Polisi Amankan Lokasi Penemuan Benda Diduga Hulu Ledak Mortir di Tarogong Kidul
Demi Lingkungan Sekolah Lebih Aman, SDN 1 Maroko Bangun TPT dari Hasil Penjualan Genteng Bekas
Enam Titik Lahan Terbakar di Rancabango Garut, Blok Cilopang Jadi Prioritas karena Dekat Permukiman
Pariwisata Tumbuh 13,2 Persen, Bupati Garut Dorong Event Diperbanyak untuk Dongkrak Ekonomi dan PAD
Usai Resmikan PLTMH Curug Rahong, KASAD Lanjutkan Kunjungan ke Banyuresmi dan Serahkan Donasi untuk Masjid
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:27 WIB

Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia

Senin, 7 September 2026 - 11:01 WIB

Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata

Senin, 7 September 2026 - 10:53 WIB

Bupati Garut Soroti Abu Vulkanik, Karhutla, dan Prestasi ASN dalam Apel Gabungan

Minggu, 6 September 2026 - 10:20 WIB

Polisi Amankan Lokasi Penemuan Benda Diduga Hulu Ledak Mortir di Tarogong Kidul

Sabtu, 5 September 2026 - 19:47 WIB

Enam Titik Lahan Terbakar di Rancabango Garut, Blok Cilopang Jadi Prioritas karena Dekat Permukiman

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!