Kilas Garut News-Tragedi Minimarket Limbangan pada Selasa malam (5/7/2022), tepatnya di sebuah Minimarket Alfamart yang berada di Kampung Ranukurung, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya sekelompok orang yang merupakan Oknum Komunitas motor XTC yang saat ini menjadi OKP akhirnya diamankan Satreskrim Polres Garut.
Sebelumnya aksi yang dilakukan Oknum Komunitas Motor yang mengganggu ketertiban umum tersebut terekam kamera CCTV yang berada di Minimarket itu.
Atas kejadian itu, Satreskrim Polres Garut menggelar Konferensi Pers Sidang Tipiring yang dilakukan oknum komunitas motor XTC bertempat di Lobi Mapolres Garut. Kamis (14/7/2022) dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi.
” Sidang tipiring yang berkaitan dengan membuat gaduh atau keonaran beberapa waktu lalu di sebuah minimarket Alfamart Limbangan, yang dilakukan oleh sekelompok oknum dari Komunitas Motor yang sekarang sudah beralih ke OKP terhadap salah satu warga yang terjadi di salah satu minimarket Alfamart “,ungkap Dede.
Awal mula kejadian itu, diduga para oknum komunitas motor tersebut melakukan serangkaian konvoi dengan rute Cibiuk arah Leuwigoong, dimana melewati simpang tiga Limbangan, dan sempat diteriaki warga dengan kata tidak senonoh karena merasa terganggu dengan kegiatan yang dilakukan para oknum komunitas motor tersebut.
” karena merasa terganggu dengan kegiatan para oknum komunitas motor itu, dan sempat diteriaki kata kasar saat melewati simpang tiga Limbangan, yang kemudian mereka berbalik arah dan mengejar daripada warga yang mengatakan kata-kata kasar, karena warga takut kemudian dikejar terus, dan lari ke Sebuah minimarket Alfamart, kemudian kelompok oknum komunitas motor itu melakukan pengancaman, teriak-teriak yang mengakibatkan menggangu ketertiban umum dan keonaran di lingkungan sekitar Alfamart.”, ujarnya.
Dari kejadian itu, Satreskrim Polres Garut mengamankan sebanyak 7 Orang Komunitas Motor tersebut, dan sudah mengakui melakukan pengancaman, pengejaran, sehingga mengganggu ketertiban umum.
” Kami berlakukan Sidang Tipiring yang berkaitan dengan Peraturan daerah nomer 18 tahun 2017 atas perubahan Perda Nomer 12 tahun 2015 tentang ketertiban umum, yaitu pasal 13 huruf e junto pasal 1 angka 6 dimana ancamannya yaitu pidana kurungan maksimal 3 bulan dengan denda paling banyak Rp.50 Juta Rupiah.”, paparnya.
Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi pun menegaskan, bahwa Sekolompok Oknum Komunitas Motor tersebut hanya bersifat mengganggu ketertiban umum dan membuat keonaran, dan tidak membawa senjata tajam, hanya benda-benda tumpul seperti kayu untuk mengejar warga yang ketika itu lari ke sebuah toko Alfamart.
AKP Dede Sopandi berharap dengan kejadian itu bisa dijadikan Yuris Frudensi bagi jajaran -jajaran Polsek bilamana yang sifatnya mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Polres Garut pun berkomitmen bahwa Garut bebas dari Geng Motor, siapapun yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat kabupaten Garut akan tindak tegas.(Deden Kurnia*).











