Satreskrim Polres Garut Sidang Tipiring Pelaku Ganggu Ketertiban Umum - Kilas Garut News

Satreskrim Polres Garut Sidang Tipiring Pelaku Ganggu Ketertiban Umum

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Tragedi Minimarket Limbangan pada Selasa malam (5/7/2022), tepatnya di sebuah Minimarket Alfamart yang berada di Kampung Ranukurung, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya sekelompok orang yang merupakan Oknum Komunitas motor XTC yang saat ini menjadi OKP akhirnya diamankan Satreskrim Polres Garut.

Sebelumnya aksi yang dilakukan Oknum Komunitas Motor yang mengganggu ketertiban umum tersebut terekam kamera CCTV yang berada di Minimarket itu.

Atas kejadian itu, Satreskrim Polres Garut menggelar Konferensi Pers Sidang Tipiring yang dilakukan oknum komunitas motor XTC bertempat di Lobi Mapolres Garut. Kamis (14/7/2022) dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi.

” Sidang tipiring yang berkaitan dengan membuat gaduh atau keonaran beberapa waktu lalu di sebuah minimarket Alfamart Limbangan, yang dilakukan oleh sekelompok oknum dari Komunitas Motor yang sekarang sudah beralih ke OKP terhadap salah satu warga yang terjadi di salah satu minimarket Alfamart “,ungkap Dede.

Baca Juga :  Polres Garut Gelar Gebyar Syiar Ramadhan 1444 H

Awal mula kejadian itu, diduga para oknum komunitas motor tersebut melakukan serangkaian konvoi dengan rute Cibiuk arah Leuwigoong, dimana melewati simpang tiga Limbangan, dan sempat diteriaki warga dengan kata tidak senonoh karena merasa terganggu dengan kegiatan yang dilakukan para oknum komunitas motor tersebut.

” karena merasa terganggu dengan kegiatan para oknum komunitas motor itu, dan sempat diteriaki kata kasar saat melewati simpang tiga Limbangan, yang kemudian mereka berbalik arah dan mengejar daripada warga yang mengatakan kata-kata kasar, karena warga takut kemudian dikejar terus, dan lari ke Sebuah minimarket Alfamart, kemudian kelompok oknum komunitas motor itu melakukan pengancaman, teriak-teriak yang mengakibatkan menggangu ketertiban umum dan keonaran di lingkungan sekitar Alfamart.”, ujarnya.

Dari kejadian itu, Satreskrim Polres Garut mengamankan sebanyak 7 Orang Komunitas Motor tersebut, dan sudah mengakui melakukan pengancaman, pengejaran, sehingga mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  3 Pelaku Pencurian Rel Kereta Api Diringkus Reskrim Polsek Malangbong Poles Garut, 1 Unit Mobil Avanza Diamankan

” Kami berlakukan Sidang Tipiring yang berkaitan dengan Peraturan daerah nomer 18 tahun 2017 atas perubahan Perda Nomer 12 tahun 2015 tentang ketertiban umum, yaitu pasal 13 huruf e junto pasal 1 angka 6 dimana ancamannya yaitu pidana kurungan maksimal 3 bulan dengan denda paling banyak Rp.50 Juta Rupiah.”, paparnya.

Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi pun menegaskan, bahwa Sekolompok Oknum Komunitas Motor tersebut hanya bersifat mengganggu ketertiban umum dan membuat keonaran, dan tidak membawa senjata tajam, hanya benda-benda tumpul seperti kayu untuk mengejar warga yang ketika itu lari ke sebuah toko Alfamart.

AKP Dede Sopandi berharap dengan kejadian itu bisa dijadikan Yuris Frudensi bagi jajaran -jajaran Polsek bilamana yang sifatnya mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

Polres Garut pun berkomitmen bahwa Garut bebas dari Geng Motor, siapapun yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat kabupaten Garut akan tindak tegas.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan
Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya
Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur
Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan
Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan
Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan
Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:14 WIB

Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan

Senin, 20 April 2026 - 21:18 WIB

Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur

Senin, 20 April 2026 - 13:14 WIB

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02 WIB

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

Senin, 20 Apr 2026 - 13:14 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!