Satreskrim Polres Garut Sidang Tipiring Pelaku Ganggu Ketertiban Umum - Kilas Garut News

Satreskrim Polres Garut Sidang Tipiring Pelaku Ganggu Ketertiban Umum

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Tragedi Minimarket Limbangan pada Selasa malam (5/7/2022), tepatnya di sebuah Minimarket Alfamart yang berada di Kampung Ranukurung, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya sekelompok orang yang merupakan Oknum Komunitas motor XTC yang saat ini menjadi OKP akhirnya diamankan Satreskrim Polres Garut.

Sebelumnya aksi yang dilakukan Oknum Komunitas Motor yang mengganggu ketertiban umum tersebut terekam kamera CCTV yang berada di Minimarket itu.

Atas kejadian itu, Satreskrim Polres Garut menggelar Konferensi Pers Sidang Tipiring yang dilakukan oknum komunitas motor XTC bertempat di Lobi Mapolres Garut. Kamis (14/7/2022) dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi.

” Sidang tipiring yang berkaitan dengan membuat gaduh atau keonaran beberapa waktu lalu di sebuah minimarket Alfamart Limbangan, yang dilakukan oleh sekelompok oknum dari Komunitas Motor yang sekarang sudah beralih ke OKP terhadap salah satu warga yang terjadi di salah satu minimarket Alfamart “,ungkap Dede.

Baca Juga :  Caleg DPRD Jabar Dedi Jamaludin Dapil 14 Wilayah Garut Dukung Capres dan Cawapres 2024 Pasangan Anies-Muhaimin

Awal mula kejadian itu, diduga para oknum komunitas motor tersebut melakukan serangkaian konvoi dengan rute Cibiuk arah Leuwigoong, dimana melewati simpang tiga Limbangan, dan sempat diteriaki warga dengan kata tidak senonoh karena merasa terganggu dengan kegiatan yang dilakukan para oknum komunitas motor tersebut.

” karena merasa terganggu dengan kegiatan para oknum komunitas motor itu, dan sempat diteriaki kata kasar saat melewati simpang tiga Limbangan, yang kemudian mereka berbalik arah dan mengejar daripada warga yang mengatakan kata-kata kasar, karena warga takut kemudian dikejar terus, dan lari ke Sebuah minimarket Alfamart, kemudian kelompok oknum komunitas motor itu melakukan pengancaman, teriak-teriak yang mengakibatkan menggangu ketertiban umum dan keonaran di lingkungan sekitar Alfamart.”, ujarnya.

Dari kejadian itu, Satreskrim Polres Garut mengamankan sebanyak 7 Orang Komunitas Motor tersebut, dan sudah mengakui melakukan pengancaman, pengejaran, sehingga mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Penemuan Bayi di Sungai Cimanuk Gegerkan Warga, Polsek Wanaraja Akan Ungkap dan Kejar Pelaku

” Kami berlakukan Sidang Tipiring yang berkaitan dengan Peraturan daerah nomer 18 tahun 2017 atas perubahan Perda Nomer 12 tahun 2015 tentang ketertiban umum, yaitu pasal 13 huruf e junto pasal 1 angka 6 dimana ancamannya yaitu pidana kurungan maksimal 3 bulan dengan denda paling banyak Rp.50 Juta Rupiah.”, paparnya.

Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi pun menegaskan, bahwa Sekolompok Oknum Komunitas Motor tersebut hanya bersifat mengganggu ketertiban umum dan membuat keonaran, dan tidak membawa senjata tajam, hanya benda-benda tumpul seperti kayu untuk mengejar warga yang ketika itu lari ke sebuah toko Alfamart.

AKP Dede Sopandi berharap dengan kejadian itu bisa dijadikan Yuris Frudensi bagi jajaran -jajaran Polsek bilamana yang sifatnya mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

Polres Garut pun berkomitmen bahwa Garut bebas dari Geng Motor, siapapun yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat kabupaten Garut akan tindak tegas.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Dari Kaki Gunung Papandayan, Bupati Syakur Gaungkan Persahabatan Dunia Lewat Kite Festival 2026
Garut Satu Langit untuk Dunia, Bupati Syakur Tekankan Persahabatan dan Perdamaian Lewat Kite Festival
Dari Aceh hingga Palestina, Kini WFI Hadir di Garut Bawa Misi Kemanusiaan dan Bedah Rumah
25 Paket Sabu Gagal Beredar di Garut, Polisi Kantongi Identitas Bandar ‘N’
Bupati Garut Tegaskan Negara Harus Hadir, Perda Bantuan Hukum Disiapkan untuk Warga Miskin
Dandim Garut Resmikan Jalan Rabat Beton 3,8 Km Penghubung Dua Desa, Dorong Akses Ekonomi Warga Cibalong
Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat
210 Peserta Ikuti Seminar Inspiratif Perempuan Garut, Bekali Diri Hadapi Tantangan Zaman
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Dari Kaki Gunung Papandayan, Bupati Syakur Gaungkan Persahabatan Dunia Lewat Kite Festival 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Garut Satu Langit untuk Dunia, Bupati Syakur Tekankan Persahabatan dan Perdamaian Lewat Kite Festival

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Dari Aceh hingga Palestina, Kini WFI Hadir di Garut Bawa Misi Kemanusiaan dan Bedah Rumah

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:59 WIB

Bupati Garut Tegaskan Negara Harus Hadir, Perda Bantuan Hukum Disiapkan untuk Warga Miskin

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:47 WIB

Dandim Garut Resmikan Jalan Rabat Beton 3,8 Km Penghubung Dua Desa, Dorong Akses Ekonomi Warga Cibalong

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!