Sat Reskrim Polres Garut Tangkap Pembobol Toko di Wanakerta - Kilas Garut News

Sat Reskrim Polres Garut Tangkap Pembobol Toko di Wanakerta

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 29 Mei 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku Curat atau Pencurian dengan Pemberatan yang melakukan aksinya di wilayah Cibatu Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku membobol sebuah toko di Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.

Pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 di toko milik Sdr. Rianto (56) ketika sedang di tinggal mudik ke jawa timur, kata Ari sewaktu di hubungi awak media. Rabu (29/5/2024).

Inisial pelaku Sdr. DJ (38) yang merupakan warga Desa Wanakerta Kecamatan Cibatu melakukan aksinya dengan cara merusak pintu rolling door toko.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Garut Sebut Pelaku Pencurian di Cilawu Mengaku Melakukan Aksinya Sudah 13 Kali 

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mengambil barang barang seperti Voucer internet, Voucer listrik, uang tunai, kalung emas, rokok dan barang lainnya yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).

Sat Reskrim Polres Garut yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat di tangkap pada hari selasa (28/5/2024).

Dari tangan pelaku di amankan Uang tunai sebesar Rp.5.635.000,- (lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu), 31 lembar Voucher kuota internet berbagai, 1 buah mesin obras, 1 handpone Merk OPPO A18 warna biru muda, 1 dus rokok merk Dji Sam Soe yang berisikan 3 bungkus rokok.

Baca Juga :  Bocah Tenggelam Berhasil Diketemukan di Bendungan Jatigede Sumedang

Selain itu di amankan juga 1 unit kendaraan R2 Merk Viar warna hitam, 1 unit sepeda Merk AXXIL, 1 buah Kasur, 1 buah kalung Mas dengan berat 7 (tujuh) gram.
“Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Garut dan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” Pungkas Ari.

(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!