Sat Reserse Narkoba Polres Garut Ungkap Perkara Tindak Pidana Pengedar Obat Obatan Keras Terbatas - Kilas Garut News

Sat Reserse Narkoba Polres Garut Ungkap Perkara Tindak Pidana Pengedar Obat Obatan Keras Terbatas

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Narkoba Polres Garut yang bekerja sama dengan Polsek Karangpawitan dan Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar/penjual obat-obatan terlarang.

i

Sat Narkoba Polres Garut yang bekerja sama dengan Polsek Karangpawitan dan Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar/penjual obat-obatan terlarang.

KILASGARUTNEWS.id|Sat Narkoba Polres Garut yang bekerja sama dengan Polsek Karangpawitan dan Polsek Cibatu Polres Garut berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar/penjual obat-obatan terlarang.

“UN” (25) warga Desa Karangpawitan Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut merupakan tersangka pengedar/penjual obat-obatan terlarang yang ditangkap oleh anggota Polsek Karangpawitan dan Sat Reserse Narkoba Polres Garut pada hari Selasa sore. (24/10/2023).

Anggota Sat Narkoba juga berkoordinasi dengan Polsek Cibatu karena menurut keterangan pelaku dirinya menyembunyikan sebagian barang terlarangnya di Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut. Anggota menyita barang bukti berupa 90 butir/pil obat Tramadol Hcl 50mg, 409 butir jenis Hexymer, 131 butir/pil obat jenis Dextromethorphan, dengan total jumlah barang bukti obat-obatan terlarang sebanyak 630 butir/tablet.

Baca Juga :  Polsek Kadungora Hadiri Pembukaan Persami HUT Pramuka ke-61

Dari hasil interogasi anggota Sat Narkoba Polres Garut kepada “UN” (25), ia mengaku jika obat-obatan yang ia miliki adalah milik Sdr. A yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian, menurutnya ia hanya disuruh untuk menjual obat-obatan tersebut dengan diberi upah sebesar Rp. 100.000.- per harinya dari Sdr. A.

Pelaku sudah sekitar 2 bulan berjualan obat-obatan tersebut, ia mengedarkan obat di daerah Karangpawitan dan sekitarnya. Pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut hanya untuk diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan, ia pun mengakui bahwa menjual obat-obatan tanpa adanya petunjuk/resep dari dokter dan digunakan tanpa ada riwayat/diagnosa medis baik untuk terapi atau pengobatan lainnya. “UN” (25) tidak dilengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apapun.

Baca Juga :  12 Tim Rebutkan Tiket IMSL di Turnamen Sepakbola Usia 18 Tahun Indonesia Muda Super Leagu

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jimy Ridwan Sihite, S.H, M.H, mengatakan jika tersangka akan dipersangkakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sat Narkoba Polres Garut pun melakukan pengecekan barang bukti ke Laboratorium dan melakukan pengembangan kasus ke asal mula barang bukti dan jaringannya.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban Tragedi Virgo Transport 8 Tiba di Karangpawitan, Keluarga dan Warga Tak Kuasa Menahan Air Mata
Polres Garut Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8, Upaya Identifikasi Terus Dilakukan
Kapolres Garut Tak Sekadar Datang Takziyah, Buka Akses Kerja Untuk Keluarga 22 Korban KMP Virgo
Sertijab Besar-Besaran di Polres Garut, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti
Duka Kapal Virgo Transport 8, Bupati Garut Turun Langsung Temui Keluarga Korban di Karangpawitan
Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi
Jumat Keliling di Karangpawitan, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat
Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Perintahkan Siaga Satu, Kamtibmas dan Nobar Jadi Perhatian
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:54 WIB

Dua Jenazah Korban Tragedi Virgo Transport 8 Tiba di Karangpawitan, Keluarga dan Warga Tak Kuasa Menahan Air Mata

Selasa, 15 September 2026 - 19:26 WIB

Polres Garut Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8, Upaya Identifikasi Terus Dilakukan

Senin, 14 September 2026 - 16:06 WIB

Kapolres Garut Tak Sekadar Datang Takziyah, Buka Akses Kerja Untuk Keluarga 22 Korban KMP Virgo

Senin, 14 September 2026 - 12:34 WIB

Sertijab Besar-Besaran di Polres Garut, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti

Senin, 14 September 2026 - 11:31 WIB

Duka Kapal Virgo Transport 8, Bupati Garut Turun Langsung Temui Keluarga Korban di Karangpawitan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!