Kriminal

Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Narkoba, 2 Pelaku Sabu Berhasil Ditahan

KILASGARUTNEWS.id|Satresnarkoba Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dengan total barang bukti seberat 18,88 gram.

Kedua pelaku berinisial EM (45) warga Kecamatan Garut Kota dan JY (43) warga Kecamatan Leuwigoong ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, serta bukti komunikasi transaksi narkotika melalui aplikasi pesan singkat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial “PS”, yang dikenal melalui media sosial Instagram. Sabu itu kemudian dikemas dan disembunyikan di beberapa lokasi (mapping) untuk diedarkan kembali.

“Dari hasil interogasi, pelaku menerima sabu seberat 20 gram dari jaringan pemasok untuk diedarkan. Mereka bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, serta menentukan titik penyimpanan sesuai arahan pemasok,” kata AKP Usep, Jumat (26/9/2025).

Sebagai imbalan, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp2 juta per 20 gram sabu yang berhasil diedarkan. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sejumlah paket sabu dalam berbagai kemasan, alat hisap, timbangan digital, ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi, serta satu unit sepeda motor.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Satresnarkoba Polres Garut akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” tegas Kasat Narkoba.

(dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana menyusul meluasnya dampak bencana yang menerjang…

5 jam ago

Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya

KILASGARUTNEWS.id|Dalam upaya mempererat hubungan sekaligus memperkuat sinergitas antara TNI dan insan media, jajaran Kodim 0611…

6 jam ago

Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur

KILASGARUTNEWS.id|Di balik keterbatasan yang di jalani sejak lahir, harapan itu akhirnya datang untuk Dewi Sinta,…

8 jam ago

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Samapta Polres Garut bergerak cepat dalam merespons bencana alam banjir yang melanda wilayah Perumahan…

14 jam ago

Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku

KILASGARUTNEWS.id|Satreskrim Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka…

15 jam ago

Kompetisi LCC Garut 2026 Tuntas, SDN 4 Pataruman Kembali Jadi yang Terbaik

KILASGARUTNEWS.id|Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 telah resmi ditutup…

3 hari ago