Kriminal

Kasat Reskrim Garut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme, Empat Pengeroyok Petugas KAI Ditangkap

KILASGARUTNEWS.id|Aksi cepat jajaran Satreskrim Polres Garut yang didukung Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali membuahkan hasil. Empat pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang petugas penjaga perlintasan kereta api (KAI) di Kecamatan Leuwigoong berhasil diringkus dalam waktu singkat. Kini, mereka harus menghadapi proses hukum atas aksi kekerasan yang dilakukan.

Korban diketahui bernama Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang bekerja sebagai petugas penjaga pintu perlintasan kereta api PT KAI.

Insiden itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 14.10 WIB, di pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban sedang menjalankan prosedur dengan menutup portal perlintasan karena kereta api akan melintas. Namun, empat orang yang datang ke lokasi diduga memaksa agar portal dibuka. Ketika korban mempertahankan prosedur keselamatan dan mengingatkan agar menunggu kereta lewat, para pelaku diduga tidak terima lalu secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala serta luka cakar di tangan kiri. Tidak terima menjadi korban kekerasan saat bertugas, Andika kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Garut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jabar bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (14/7/2026), empat terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Mereka masing-masing berinisial I.S. (44), A.W. (35), N.K. (59) yang merupakan warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta D.A.M. (31), warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian, dan alas kaki yang diduga dikenakan para pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan.

Kepada Kilas Garut News, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.HRA. menyampaikan seluruh pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan.

“Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Herman Saputra.

Penyidik hingga kini masih terus menggali keterangan para tersangka maupun saksi guna mengungkap secara menyeluruh motif dan keterlibatan masing-masing pelaku sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme maupun kekerasan terhadap siapa pun, terlebih kepada petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik. Masyarakat juga diingatkan agar mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api dan tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan anarkis yang hanya akan berujung pada jerat pidana. (dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

Bupati Garut Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN, Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Karakter Generasi Muda

KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memimpin Apel Gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah, Jalan Pembangunan, Kecamatan…

14 jam ago

Dandim 0611/Garut Tegaskan Upacara Bendera Bukan Sekadar Rutinitas, Jadi Pengingat Pengabdian kepada Bangsa

KILASGARUTNEWS.id|Komandan Kodim (Dandim) 0611/Garut, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga, S.I.P., menegaskan bahwa upacara pengibaran Bendera…

14 jam ago

BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235,4 Triliun

KILASGARUTNEWS.id|PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat hasil positif hingga akhir Triwulan II…

23 jam ago

Yudha Soroti Nasib Sepasang Lansia di Pakenjeng: Masuk Desil 1 Selama 13 Tahun Lumpuh, Bantuan Sembako Tak Kunjung Terealisasi

KILASGARUTNEWS.id|Potret kerentanan warga lanjut usia kembali mencuat di Kabupaten Garut. Anggota DPRD Kabupaten Garut dari…

1 hari ago

Dua Disabilitas di Karangpawitan Akhirnya Dapat Sembako, Dinsos Garut Respons Laporan LKS Al Usman

KILASGARUTNEWS.id|Setelah sekian lama menunggu perhatian dan belum mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial, dua warga…

2 hari ago

Rapat Tahunan HPSI Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka Pusat DPC Garut, Perkuat Konsolidasi dan Persaudaraan

KILASGARUTNEWS.id|Menjadi momentum penting bagi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Garut Himpunan Pencak Silat Indonesia (HPSI)…

2 hari ago