KILASGARUTNEWS.id|Aksi cepat jajaran Satreskrim Polres Garut yang didukung Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali membuahkan hasil. Empat pria yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang petugas penjaga perlintasan kereta api (KAI) di Kecamatan Leuwigoong berhasil diringkus dalam waktu singkat. Kini, mereka harus menghadapi proses hukum atas aksi kekerasan yang dilakukan.
Korban diketahui bernama Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang bekerja sebagai petugas penjaga pintu perlintasan kereta api PT KAI.
Insiden itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 14.10 WIB, di pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat itu korban sedang menjalankan prosedur dengan menutup portal perlintasan karena kereta api akan melintas. Namun, empat orang yang datang ke lokasi diduga memaksa agar portal dibuka. Ketika korban mempertahankan prosedur keselamatan dan mengingatkan agar menunggu kereta lewat, para pelaku diduga tidak terima lalu secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala serta luka cakar di tangan kiri. Tidak terima menjadi korban kekerasan saat bertugas, Andika kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Garut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jabar bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (14/7/2026), empat terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Mereka masing-masing berinisial I.S. (44), A.W. (35), N.K. (59) yang merupakan warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta D.A.M. (31), warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian, dan alas kaki yang diduga dikenakan para pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan.
Kepada Kilas Garut News, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.HRA. menyampaikan seluruh pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan.
“Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Herman Saputra.
Penyidik hingga kini masih terus menggali keterangan para tersangka maupun saksi guna mengungkap secara menyeluruh motif dan keterlibatan masing-masing pelaku sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme maupun kekerasan terhadap siapa pun, terlebih kepada petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik. Masyarakat juga diingatkan agar mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api dan tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan anarkis yang hanya akan berujung pada jerat pidana. (dk)
KILASGARUTNEWS.id|Gerak cepat Satreskrim Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat membuahkan hasil. Empat pelaku…
KILASGARUTNEWS.id|Kisah pilu masih menghiasi wajah kemiskinan di Kabupaten Garut. Di tengah gencarnya pemerintah menyalurkan berbagai…
KILASGARUTNEWS.id|Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. Dan Jajaranya melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Markas…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut memastikan informasi yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp terkait adanya seekor macan yang…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mendorong peran aktif orang tua dalam mendampingi anak pada masa…
KILASGARUTNEWS.id|Kepedulian terhadap pembangunan di pelosok Kabupaten Garut kembali ditunjukkan seorang dermawan asal Garut, H. Dudung,…