KILASGARUTNEWS.id|Modus penipuan berkedok cinta kembali memakan korban. Seorang pria berinisial N.S. (46), wargaKecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, diamankan jajaran Polsek Banjarwangi Polres Garut setelah diduga menipu sebuah keluarga dengan janji akan menikahi anak korban sekaligus membangunkan rumah baru. Akibat ulahnya, rumah korban telanjur dirobohkan dan kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta.
Kapolsek Banjarwangi IPDA Ipar Suparlan, S.E., mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait seorang pria yang dicurigai melakukan aksi penipuan di Kampung Cihonje, Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Kasus ini bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Terduga pelaku mendatangi rumah Empad bin Musa (74), seorang buruh tani, setelah sebelumnya menjalin komunikasi dengan anak korban, Mimin, melalui media sosial Facebook.
Dengan meyakinkan, pelaku mengaku memiliki niat serius untuk menikahi Mimin. Tidak hanya itu, ia juga menjanjikan akan membangun rumah baru untuk keluarga korban, sehingga berhasil memperoleh kepercayaan dari keluarga maupun warga sekitar.
Janji manis tersebut membuat keluarga korban percaya sepenuhnya. Bahkan pada Kamis (16/7/2026), rumah korban mulai dirobohkan secara gotong royong sebagai persiapan pembangunan rumah baru yang dijanjikan pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengajak salah seorang anggota keluarga korban membeli material bangunan di sebuah toko material di wilayah Cikajang dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp113 juta.
Namun, kenyataan pahit terungkap setelah pihak toko memastikan bahwa seluruh material bangunan tersebut belum dibayar dan masih berstatus utang atau bon. Pelaku bahkan disebut-sebut sempat mengumbar janji akan membangun sebuah masjid di Kampung Cihonje.
Merasa ada yang tidak beres, warga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Banjarwangi. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan N.S. guna mengantisipasi amarah warga sekaligus membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Banjarwangi untuk menjalani pemeriksaan.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material berupa rumah yang telah diruntuhkan beserta kerugian lainnya dengan nilai ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu tas pinggang, nota pembelian material bangunan, serta papan dan kayu kaso sekitar dua meter kubik.
“Terduga pelaku telah kami serahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek Banjarwangi IPDA Ipar Suparlan, S.E., saat ditemui awak media, Sabtu (19/7/2026).
Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama yang menawarkan janji-janji besar tanpa bukti kemampuan maupun jaminan yang jelas. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
(dk)
KILASGARUTNEWS.id|Komitmen TNI mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat. Komandan Kodim (Dandim) 0611/Garut, Letkol…
KILASGARUTNEWS.id|Aksi cepat jajaran Satreskrim Polres Garut yang didukung Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat kembali membuahkan…
KILASGARUTNEWS.id|Gerak cepat Satreskrim Polres Garut bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat membuahkan hasil. Empat pelaku…
KILASGARUTNEWS.id|Kisah pilu masih menghiasi wajah kemiskinan di Kabupaten Garut. Di tengah gencarnya pemerintah menyalurkan berbagai…
KILASGARUTNEWS.id|Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, S.I.K., M.A.P. Dan Jajaranya melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Markas…
KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut memastikan informasi yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp terkait adanya seekor macan yang…