Sat Narkoba Polres Garut Kembali Tangkap Pengedar Barang Haram - Kilas Garut News

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Tangkap Pengedar Barang Haram

Avatar photo

- Reporter

Senin, 3 Juni 2024 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Narkoba Polres Garut amankan terduga pelaku perkara tindak pidanan di bidang kesehatan. Minggu (02/06/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., mengatakan seorang laki-laki yang terlibat kasus tindak pidanan di bidang kesehatan tersebut bernama “FS” (27) warga Kec. Kuta Blang Kab. Bireun, Provinsi Aceh.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 380 Butir / Pil Obat warna kuning bertuliskan “DMP NOVA”, 249 Butir / Pil Obat dengan bungkus warna Silver bergaris warna Hijau, 198 Butir / Pil Obat diduga jenis TRIHEXYPENIDYL, dan 103 Butir / Pil Obat warna kuning bertuliskan “MF”.

Baca Juga :  Sinergi BULOG, Pemkab Garut, dan PT JPL Pastikan Bantuan Pangan Aman, Layak, dan Tepat Sasaran

Selain itu, turut disita juga sebuah pack klip plastik bening, satu unit handphone merk Samsung Type A6+ Warna Hitam, serta satu lembar screenshoot percakapan melalui aplikasi Whatsapp dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.000.000., (tiga juta rupiah).

Berdasarkan dari hasil interogasi, “FS” (27) mengakui bahwa obat-obatan yang disita merupakan miliknya sendiri, pelaku mengaku mendapatkan obat2 tan tersebut dari Sdr “AS” yang mengaku beralamat di Jakarta, Maksud dan tujuan pelaku mendapatkan obat2 tan tersebut untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Garut Berikan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain adalah melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, serta melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang bukti dan jaringannya.

Tersangka “FS” (27) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Juntar juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku/penggiat penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang.(Deden Kurnia/Humas Polres Gart*).

Berita Terkait

Bupati Garut Siapkan Monitoring Digital, Serapan Anggaran SKPD Dipantau Real-Time
Podcast Rotinsulu Care Jadi Momentum Besar, Bupati Garut Perkuat Layanan Kesehatan Primer hingga Rujukan
Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul
Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan
Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif
Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks
Hari Pertama Sekolah, Bupati Garut Izinkan ASN Dampingi Anak: Pendidikan Dimulai dari Keluarga
Puluhan Jurnalis Garut Hadiri Silaturahmi Perdana Bersama Kasat Reskrim Baru Polres Garut, AKP Herman Saputra
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:38 WIB

Bupati Garut Siapkan Monitoring Digital, Serapan Anggaran SKPD Dipantau Real-Time

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:24 WIB

Podcast Rotinsulu Care Jadi Momentum Besar, Bupati Garut Perkuat Layanan Kesehatan Primer hingga Rujukan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:35 WIB

Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:54 WIB

Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:56 WIB

Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!