Sat Lantas Polres Garut Lakukan Sayembara Garut Bebas Knalpot Bising - Kilas Garut News

Sat Lantas Polres Garut Lakukan Sayembara Garut Bebas Knalpot Bising

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Sayembara Sat Lantas Polres Garut

i

Caption : Sayembara Sat Lantas Polres Garut

KILASGARUTNEWS.id|Sat Lantas Polres Garut kembali mengeluarkan terobosan baru dengan mengadakan sayembara dalam rangka mewujudkan Garut bebas knalpot bising atau knalpot yang tidak standar. Kamis (10/08/2023).

Polres Garut khususnya Satuan Lalu Lintas Polres Garut mengajak warga Kabupaten Garut untuk turut ikut serta berpartisipasi memberantas knalpot bising atau knalpot tidak standar melalui metode sayembara berhadiah.

Sayembara tersebut dimulai pada tanggal 10 Agustus sampai tanggal 20 Agustus 2023. Sayembara tersebut dibuka untuk umum tanpa ada batasan dengan syarat foto bisa dikirim lebih dari 1 kendaraan, foto pengendara dengan knalpot bising wajib berlokasi di Kabupaten Garut, foto berformat JPEG dan dikirimkan ke WhatsApp 0881-0221-66040.

Untuk kriteria foto jelas dan unik, Format pengiriman file terdiri dari nama, alamat dan keterangan lokasi foto. Foto yang dikirimkan akan menjadi hak cipta/milik Sat Lantas Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarief Hidayat, S.H. M.M., mengatakan jika sayembara ini tidak dipungut biaya (gratis) dan ayo dapatkan hadiah menarik dari Sat Lantas Polres Garut.

Selain mengganggu kenyamanan, knalpot bising juga melanggar aturan yang berlaku yakni UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 285 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

Baca Juga :  Patroli Malam Terus Dilaksanakan Demi Menjaga Keamanan Warga Wilayah Hukum Polsek Jatiluhur Polres Purwakarta

Sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. 

Sat Lantas Polres Garut Lakukan Sayembara Garut Bebas Knalpot Bising

Garut – Sat Lantas Polres Garut kembali mengeluarkan terobosan baru dengan mengadakan sayembara dalam rangka mewujudkan Garut bebas knalpot bising atau knalpot yang tidak standar. Kamis (10/08/2023).

Polres Garut khususnya Satuan Lalu Lintas Polres Garut mengajak warga Kabupaten Garut untuk turut ikut serta berpartisipasi memberantas knalpot bising atau knalpot tidak standar melalui metode sayembara berhadiah.

Sayembara tersebut dimulai pada tanggal 10 Agustus sampai tanggal 20 Agustus 2023. Sayembara tersebut dibuka untuk umum tanpa ada batasan dengan syarat foto bisa dikirim lebih dari 1 kendaraan, foto pengendara dengan knalpot bising wajib berlokasi di Kabupaten Garut, foto berformat JPEG dan dikirimkan ke WhatsApp 0881-0221-66040.

Baca Juga :  Bupati Garut Lakukan Monitoring Arus Balik Idulfitri 1446 H di Pos Pam Kadungora

Untuk kriteria foto jelas dan unik, Format pengiriman file terdiri dari nama, alamat dan keterangan lokasi foto. Foto yang dikirimkan akan menjadi hak cipta/milik Sat Lantas Polres Garut. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarief Hidayat, S.H. M.M., mengatakan jika sayembara ini tidak dipungut biaya (gratis) dan ayo dapatkan hadiah menarik dari Sat Lantas Polres Garut.

Selain mengganggu kenyamanan, knalpot bising juga melanggar aturan yang berlaku yakni UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 285 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca, spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

Sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Dari Kaki Gunung Papandayan, Bupati Syakur Gaungkan Persahabatan Dunia Lewat Kite Festival 2026
Garut Satu Langit untuk Dunia, Bupati Syakur Tekankan Persahabatan dan Perdamaian Lewat Kite Festival
Dari Aceh hingga Palestina, Kini WFI Hadir di Garut Bawa Misi Kemanusiaan dan Bedah Rumah
25 Paket Sabu Gagal Beredar di Garut, Polisi Kantongi Identitas Bandar ‘N’
Bupati Garut Tegaskan Negara Harus Hadir, Perda Bantuan Hukum Disiapkan untuk Warga Miskin
Dandim Garut Resmikan Jalan Rabat Beton 3,8 Km Penghubung Dua Desa, Dorong Akses Ekonomi Warga Cibalong
Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat
210 Peserta Ikuti Seminar Inspiratif Perempuan Garut, Bekali Diri Hadapi Tantangan Zaman
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Dari Kaki Gunung Papandayan, Bupati Syakur Gaungkan Persahabatan Dunia Lewat Kite Festival 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Garut Satu Langit untuk Dunia, Bupati Syakur Tekankan Persahabatan dan Perdamaian Lewat Kite Festival

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:40 WIB

25 Paket Sabu Gagal Beredar di Garut, Polisi Kantongi Identitas Bandar ‘N’

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:59 WIB

Bupati Garut Tegaskan Negara Harus Hadir, Perda Bantuan Hukum Disiapkan untuk Warga Miskin

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:47 WIB

Dandim Garut Resmikan Jalan Rabat Beton 3,8 Km Penghubung Dua Desa, Dorong Akses Ekonomi Warga Cibalong

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!