Rumah Penyedia Miras Berhasil Digerebek Jajaran Polsek Karangpawitan Polres Garut, 47 Botol Miras di Jadikan Barang Bukti - Kilas Garut News

Rumah Penyedia Miras Berhasil Digerebek Jajaran Polsek Karangpawitan Polres Garut, 47 Botol Miras di Jadikan Barang Bukti

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 2 Januari 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka pengamanan nataru Ops Lilin Lodaya 2023, Polres Garut beserta Polsek jajaran gencar melakukan operasi minuman keras, premanisme dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Garut. 

Hal ini dilakukan sesuai instruksi Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat Kabupaten Garut terlebih saat ini sedang banyak wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Garut untuk berlibur.

Polsek Karangpawitan Polres Garut melakukan operasi miras dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras. Minggu (31/12/2023).

Baca Juga :  Giat Safari Subuh di Bulan Suci Ramdhan Bersama Polsek Wanaraja Polres Garut 

Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Karangpawitan Polres Garut menemukan warung minuman dan salah satu rumah yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin di Kampung Ciparay, Kampung Kudangsari dan Kampung Campaka Desa Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.

Polsek Karangpawitan Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 47 botol minuman keras berbagai merk dan jenis yang disita dari beberapa tempat atau para penjual miras tersebut.

Penyedia/pengedar miras “SA” (42) warga Kec. Karangpawitan, “AS” (43) warga Kec. Karangpawitan dan “AI” (37) warga Kec. Karangpawitan melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. 

Baca Juga :  40 Menit Pria Ini Tergantung Tersengat Listrik Usai Pasang Baliho

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui  Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Karangpawitan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan Operasi miras akan gencar dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut terbebas dari miras/minuman keras. (Deden Kurnia/Humas /Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Akar Bambu Raksasa Nyaris Bendung Sungai Jembatan Cikeunyat, Disdamkar Garut Turunkan Kendaraan Pancar
Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai
Akses Sempat Terputus, Jalur Banjarwangi–Singajaya Kini Kembali Lancar
Di Tengah Tekanan Anggaran, Bank BJB Kucurkan 239 Juta untuk 22 Masjid di Garut
Polres Garut dan Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Jembatan Putus di Pakenjeng
KKL Pasis Seskoad di Garut, Perkuat Ketahanan Nasional Hadapi Bencana
Bupati Garut Resmikan Aula LPTQ, Cetak Generasi Qurani Berprestasi
Tanah Longsor di Cihurip, Jalur Garut–Pameungpeuk Sempat Tak Bisa Dilalui
Berita ini 453 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:56 WIB

Akar Bambu Raksasa Nyaris Bendung Sungai Jembatan Cikeunyat, Disdamkar Garut Turunkan Kendaraan Pancar

Kamis, 23 April 2026 - 20:38 WIB

Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai

Minggu, 12 April 2026 - 08:07 WIB

Akses Sempat Terputus, Jalur Banjarwangi–Singajaya Kini Kembali Lancar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:29 WIB

Di Tengah Tekanan Anggaran, Bank BJB Kucurkan 239 Juta untuk 22 Masjid di Garut

Kamis, 9 April 2026 - 20:25 WIB

Polres Garut dan Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Jembatan Putus di Pakenjeng

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!