Rumah Penyedia Miras Berhasil Digerebek Jajaran Polsek Karangpawitan Polres Garut, 47 Botol Miras di Jadikan Barang Bukti - Kilas Garut News

Rumah Penyedia Miras Berhasil Digerebek Jajaran Polsek Karangpawitan Polres Garut, 47 Botol Miras di Jadikan Barang Bukti

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 2 Januari 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka pengamanan nataru Ops Lilin Lodaya 2023, Polres Garut beserta Polsek jajaran gencar melakukan operasi minuman keras, premanisme dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Garut. 

Hal ini dilakukan sesuai instruksi Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat Kabupaten Garut terlebih saat ini sedang banyak wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Garut untuk berlibur.

Polsek Karangpawitan Polres Garut melakukan operasi miras dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras. Minggu (31/12/2023).

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kriminal di Malam Hari, Polsek Leuwigoong Patroli Siskamling 

Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Karangpawitan Polres Garut menemukan warung minuman dan salah satu rumah yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin di Kampung Ciparay, Kampung Kudangsari dan Kampung Campaka Desa Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.

Polsek Karangpawitan Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 47 botol minuman keras berbagai merk dan jenis yang disita dari beberapa tempat atau para penjual miras tersebut.

Penyedia/pengedar miras “SA” (42) warga Kec. Karangpawitan, “AS” (43) warga Kec. Karangpawitan dan “AI” (37) warga Kec. Karangpawitan melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. 

Baca Juga :  Antisipasi Pendaftaran Bacaleg KPUD Garut, Samapta Polres Garut Lakukan Pengamanan

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui  Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Karangpawitan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan Operasi miras akan gencar dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut terbebas dari miras/minuman keras. (Deden Kurnia/Humas /Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Dari Sembako hingga Buku dan Sepatu, Kapolres Garut Peduli Pendidikan Anak di Cibatu
412 Warga Garut Dibekali Keahlian, Bupati Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas
Pengeroyokan Brutal di Tarogong Kaler, Polres Garut Amankan 21 ABH
KRYD Dini Hari, Polsek Wanaraja Bubarkan Kerumunan Remaja dan Amankan Motor Brong
Dikira Boneka, Warga Garut Malah Temukan Diduga Janin Bayi di Selokan
Pemkab Garut Gandeng BMKG dan Komisi V DPR RI, Resmi Buka Program Mitigasi Bencana
Bupati Garut Perketat Retribusi Parkir, Inspektorat Diminta Cek Setoran yang Tak Wajar
Polres Garut Apresiasi Inovator Ketahanan Pangan, Atlet, Kreator Digital, hingga Penggerak Masyarakat
Berita ini 475 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:31 WIB

412 Warga Garut Dibekali Keahlian, Bupati Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Pengeroyokan Brutal di Tarogong Kaler, Polres Garut Amankan 21 ABH

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:41 WIB

KRYD Dini Hari, Polsek Wanaraja Bubarkan Kerumunan Remaja dan Amankan Motor Brong

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Dikira Boneka, Warga Garut Malah Temukan Diduga Janin Bayi di Selokan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:31 WIB

Pemkab Garut Gandeng BMKG dan Komisi V DPR RI, Resmi Buka Program Mitigasi Bencana

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!