KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Garut gencar melaksanakan razia, baik razia miras maupun obat-obatan ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Garut, kamis lalu (10/08/2023).
Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Garut yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Samapta Polres Garut, Ipda Wigih Sulaksono berhasil mengamankan ribuan obat-obatan terlarang dengan berbagai macam merk di Jalan Raya Simpang Bayongbong.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E. mengatakan bahwa tim Patroli Perintis Presisi mendapatkan laporan dari masyarakat dan kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti langsung oleh personel.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan memang benar ketika kami laksanakan razia kesana, ribuan pil obat-obatan terlarang berhasil diamankan, dan langsung kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Garut,” ujar Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E.
Total obat-obatan yang berhasil diamankan sebanyak 1.346 pil dengan rincian yaitu 317 pil merk Tramadol, 140 pil Samcodin, 504 Saledryl, 56 pil Trihex, 72 pil Dextro, 191 pil Hexymer, dan 66 pil Daubley.
Ribuan obat-obatan yang berhasil diamankan oleh personel Tim Patroli Perintis Presisi langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemilik obat tersebut pun diamankan ke Polres Garut untuk diperiksa.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat agar hindari obat-obatan terlarang karena itu bisa merusakan masa depan kalian, sesuai arahan Pak Kapolres, kami akan tindak tegas bagi siapapun pelakunya yang ditemukan menjual obat-obatan terlarang,” pungkas Masrokan.
(Deden Kurnia*).











